Foto : Banyak jalan yang rusak di Langkat dan perlu segera diperbaiki.(ist)
LANGKAT – metrolangkat.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin (Ondim) sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2 Juli 2026.
Selain Ondim, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial YQB alias Yaqub sebagai tersangka. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.
Di tengah dinamika pemerintahan Kabupaten Langkat pasca-penetapan tersangka tersebut,
Dewan Pakar Partai NasDem Kabupaten Langkat, Sukardi Darmo, mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat agar tetap menjalankan roda pemerintahan dan tidak menghentikan program pembangunan yang telah dijanjikan kepada masyarakat.
Menurut Sukardi, proses pembangunan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan hukum yang menimpa kepala daerah.
Kepentingan masyarakat, khususnya pembangunan infrastruktur, harus tetap menjadi prioritas.
“Jangan jadikan kasus hukum yang menimpa kepala daerah sebagai alasan menunda pembangunan.
Masyarakat sudah terlalu lama menunggu perbaikan jalan yang layak,” kata Sukardi, Sabtu (4/7/2026).
Mantan anggota DPRD Langkat itu menyebut masih banyak ruas jalan yang membutuhkan perhatian serius pemerintah,
Di antaranya jalan penghubung Stabat–Secanggang, ruas menuju Kecamatan Wampu, Kecamatan Pematang Jaya,
Kecamatan Binjai, Kecamatan Selesai, serta sejumlah ruas lain yang telah masuk dalam rencana pembangunan daerah.
Menurutnya, proyek-proyek tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Pembangunan jalan bukan sekadar proyek fisik, tetapi menjadi kebutuhan mendesak yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi, distribusi hasil pertanian, dan mobilitas masyarakat.
Jangan sampai masyarakat yang sudah menaruh harapan besar kembali kecewa.
Pembangunan jalan harus tetap dilaksanakan sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan pemerintah,” tegasnya.
Sukardi juga mengajak seluruh jajaran Pemkab Langkat untuk tetap bekerja secara profesional serta memastikan pelayanan publik tidak terganggu meski daerah tengah menghadapi dinamika pemerintahan.
“Siapa pun yang menjalankan pemerintahan saat ini harus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat persoalan hukum yang sedang diproses,” pungkasnya.(Wis)


















