Foto : Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).(ist)
Langkat – metrolangkat.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026).
Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Langkat, Syah Afandin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (3/7)
menjelaskan bahwa tujuh orang yang diamankan terdiri dari seorang penyelenggara negara, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
“Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah tujuh orang.
Satu orang merupakan penyelenggara negara, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Langkat, dan lima orang lainnya merupakan pihak swasta,” ujar Budi.
Menurutnya, para pihak diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.
“Dari tujuh orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat,” katanya.
Usai menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, Syah Afandin kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ungkap Budi.
KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati Langkat terkait proyek tertentu.
“Yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati,” kata Budi.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan.
Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT sebelum mengumumkannya secara resmi kepada publik. (Kus/red)


















