Akun Medsos Penyebar Hoaks Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Dilaporkan ke Polda

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pengadilen Sembiring SH.kuasa hukum Ricky Anthony memperlihatkan bukti laporan usai melaporkan beberapa akun media sosial.(ist)

Medan – metrolangkat.com

Dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks yang mencatut nama Pimpinan DPRD Sumatera Utara, Ricky Anthony (RA), berbuntut proses hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Ricky Anthony resmi melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah ke Polda Sumatera Utara, Sabtu (27/6/2026).

Kuasa hukum Ricky Anthony, Pengadilen Sembiring, menegaskan seluruh narasi yang beredar di media sosial terkait kliennya tidak benar dan dinilai telah merusak nama baik serta martabat Ricky Anthony.

“Menurut kami, membuka fakta dan membuktikannya adalah dengan dibawa ke ranah hukum.

Kita buka di meja hijau. Kami juga menduga ada aktor intelektual di balik kasus ini, mengingat klien kami merupakan pejabat sekaligus tokoh politik muda,” ujar Pengadilen.

Ia menambahkan, langkah hukum tersebut juga bertujuan menjaga marwah insan pers.

Baca Juga :  Tokoh Teluk Aru Mantapkan Dukungan untuk Iskandar-Adli di Pilkada Langkat 2024

Menurutnya, ada oknum yang memanfaatkan media maupun media sosial untuk menyebarkan informasi tanpa dasar fakta sehingga berpotensi mencoreng kredibilitas dunia jurnalistik.

“Oknum yang menggunakan media ataupun media sosial tanpa berdasarkan fakta adalah murni penyebar fitnah yang harus menjadi musuh bersama insan pers,” tegasnya.

Pengadilen menyatakan pihaknya percaya Polda Sumut akan menangani perkara tersebut secara profesional.

Ia juga mengaku telah mengantongi identitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi tersebut.

Meski demikian, ia mengimbau para pendukung Ricky Anthony agar tidak terpancing emosi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami meminta seluruh pendukung Pak RA untuk menahan diri dan mempercayakan persoalan ini kepada pihak kepolisian,” katanya.

Menurutnya, seluruh pihak yang diduga terlibat, baik penyebar pertama maupun pihak yang turut menyebarluaskan informasi tersebut, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolres Langkat Pastikan Gereja Aman Jelang Natal 2025

Laporan itu berkaitan dengan unggahan di salah satu akun media sosial yang memuat narasi dugaan keterlibatan Ricky Anthony dalam pengendalian proyek strategis di Kota Medan

serta dugaan pengaruh terhadap penempatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Sementara itu, tokoh muda Sumatera Utara, Rudi Hutabarat, sebelumnya menyatakan pernah mendengar isu mengenai sosok berinisial RA yang disebut memiliki pengaruh terhadap proyek maupun birokrasi di Kota Medan.

Ia meminta pemerintah memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan dan bebas dari praktik monopoli apabila informasi tersebut terbukti benar.

Penyebaran informasi bohong melalui media elektronik diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(rel/wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerja Sama PWI Sumut-BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang, 900 Anggota Dapat Perlindungan
Wagub Surya Saksikan SKB RBI, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Demo di Pemko Binjai, Massa Soroti Pemberhentian Kepling dan Dugaan Jual Beli Jabatan
Haornas ke-43, Bobby Nasution Beri Tali Asih untuk 13 Legenda Olahraga Sumut
Kumpul Kebo Mulai Merebak di Indonesia, Perempuan dan Anak Disebut Paling Rentan
Rico Waas: Suami Bukan Penghasil ASI, Tapi Kunci Ibu Sukses Menyusui
Viral Video Ungkap Dugaan Setoran Bandar Sabu ke Oknum Polisi Langkat
Tiorita Tegaskan Penataan Perangkat Daerah Harus Tepat Kebutuhan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:14 WIB

Kerja Sama PWI Sumut-BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang, 900 Anggota Dapat Perlindungan

Senin, 14 September 2026 - 18:56 WIB

Wagub Surya Saksikan SKB RBI, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Senin, 14 September 2026 - 16:29 WIB

Demo di Pemko Binjai, Massa Soroti Pemberhentian Kepling dan Dugaan Jual Beli Jabatan

Senin, 14 September 2026 - 13:58 WIB

Haornas ke-43, Bobby Nasution Beri Tali Asih untuk 13 Legenda Olahraga Sumut

Senin, 14 September 2026 - 06:52 WIB

Kumpul Kebo Mulai Merebak di Indonesia, Perempuan dan Anak Disebut Paling Rentan

Berita Terbaru

Pendidikan

Abdul Mu’ti dan Rico Waas Senam Bersama Siswa SMPN 1 Medan

Senin, 14 Sep 2026 - 18:28 WIB