Foto : Ruang kerja Bupati Langkat H Syah Afandin disegel KPK. Dua pintu ruangan kantor tersebut dipasang sticker.(yongs)
BINJAI, metrolangkat.com
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Sumatera Utara.
“Benar,” ujar Fitroh singkat saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Namun, KPK belum mengungkap secara rinci siapa saja pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Berdasarkan informasi yang beredar, salah satu pihak yang disebut-sebut turut diamankan adalah Bupati Langkat, H. Syah Afandin. Informasi tersebut hingga kini masih menunggu konfirmasi resmi dari KPK.
Sejumlah sumber menyebutkan OTT tersebut diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Sementara itu, ruang kerja Bupati Langkat H. Syah Afandin di Kantor Bupati Langkat dikabarkan telah disegel oleh penyidik KPK.
Penyegelan diduga dilakukan pada Kamis (2/7/2026) malam oleh empat orang petugas KPK.
Informasi tersebut disampaikan seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat yang mengaku ikut mendampingi proses tersebut.
“Ruangan kerja Bupati telah disegel KPK. Penyegelan dilakukan Kamis malam oleh empat orang petugas KPK,” ujar petugas Satpol PP Langkat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai penyegelan tersebut maupun kaitannya dengan operasi tangkap tangan yang sedang berlangsung.
Informasi yang beredar juga menyebutkan Syah Afandin diamankan saat mengikuti kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Kabupaten Deliserdang, Kamis (2/7/2026).
Sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Syah Afandin disebut sempat dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan awal.
Selain itu, beredar pula informasi bahwa seorang pria berinisial SY yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Langkat sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara lebih dahulu diamankan KPK di sebuah kafe di Kota Binjai.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum mengumumkan identitas resmi seluruh pihak yang diamankan, barang bukti yang disita, maupun status hukum mereka.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Langkat dan pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(wis/red)


















