Foto : kadishub Langkat (kolase) dengan truck bermuatan sawit ditertibkan dalam operasi ODOL.(ist)
Stabat – metrolangkat.com
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat menggelar penertiban terhadap angkutan barang yang diduga melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL), dengan menyasar truk bermuatan yang melebihi batas tonase.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Arie Ramadhany, S.IP., M.SP.,
ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kondisi infrastruktur jalan agar tidak cepat mengalami kerusakan akibat kendaraan yang membawa muatan berlebih.
Dalam pelaksanaan penertiban, petugas Dishub melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas.
Truk yang diduga membawa muatan melebihi kapasitas diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,
sekaligus diberikan edukasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya mematuhi batas muatan kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Arie Ramadhany, S.IP., M.SP., mengatakan penertiban ini bertujuan menciptakan keselamatan berlalu lintas sekaligus melindungi aset daerah berupa jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.
“Angkutan barang dengan muatan melebihi tonase sangat berpotensi mempercepat kerusakan jalan.” Ujarnya kepada metrolangkat.com Jum’at (26/6) siang.
Karena itu, pengawasan dan penertiban akan terus kami lakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga infrastruktur serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Arie menambahkan, operasi penertiban tersebut dilaksanakan secara terpadu bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Langkat.
“Operasi ini dilakukan bersama Satuan Lalu Lintas Polres Langkat sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan ketertiban lalu lintas serta menjaga jalan agar tidak cepat rusak akibat kendaraan yang membawa muatan melebihi tonase,” ujar Kadishub Langkat.
Selain berdampak pada kerusakan jalan, kendaraan ODOL juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas karena mengurangi stabilitas kendaraan, memperpanjang jarak pengereman, serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dishub Langkat mengimbau seluruh perusahaan angkutan maupun para sopir truk agar mematuhi ketentuan mengenai batas dimensi dan tonase kendaraan.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut diharapkan mampu menciptakan transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus memperpanjang usia layanan jalan di Kabupaten Langkat.
Penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin di sejumlah titik strategis sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menekan praktik angkutan ODOL dan menjaga kualitas infrastruktur jalan bagi kepentingan masyarakat.(wis)


















