Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pengusaha Diminta Urus Izin

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Penertiban dilakukan terhadap tambang galian C jenis pasir yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Ular.(Ist)

Deliserdang – metrolangkat.com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin di 13 titik, terdiri dari 11 lokasi di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, dan dua lokasi di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat (26/6/2026).

Penertiban dilakukan terhadap tambang galian C jenis pasir yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Ular. Seluruh pengelola tambang diminta menghentikan kegiatan operasional dan segera mengurus perizinan apabila ingin menjalankan usahanya secara legal.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Terpadu yang terdiri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut,

Dinas Perhubungan Sumut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Satpol PP Sumut, Pemerintah Kabupaten Deliserdang, serta instansi terkait lainnya.

Selain melakukan pengawasan dan monitoring, tim juga menyerahkan surat peringatan kepada para pengelola tambang yang masih beroperasi tanpa izin.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumatera Utara untuk menata aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun infrastruktur.

Baca Juga :  AKBP Mirzal Maulana Resmi Gantikan Bambang Utomo Jadi Kapolres Binjai

“Hari ini kami turun bersama tim terpadu melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Galang. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha segera mengurus izin tambangnya secara legal,” ujar Dedi.

Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal selama ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kerusakan jalan akibat tingginya mobilitas kendaraan pengangkut material.

“Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal. Banyak dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga jalan yang rusak. Karena itu dibutuhkan tata kelola pertambangan yang baik melalui perizinan yang jelas,” tegasnya.

Dedi menambahkan, Pemprov Sumut tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga membuka kesempatan bagi para pelaku usaha yang ingin beroperasi secara sah dengan membantu proses pengurusan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kita bantu. Tujuan kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan,” katanya.

Baca Juga :  Abang Jadi Saksi Penambangan Ilegal Galian C, Adik Kandung DPO

Sementara itu, Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, mengungkapkan kondisi lingkungan di sejumlah lokasi tambang di Kecamatan Galang cukup memprihatinkan.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, sebagian besar lokasi pertambangan belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Kondisinya cukup memprihatinkan dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Karena itu penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengarahkan para pelaku usaha agar mematuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan,” ujar Heri.

Ia menegaskan seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar di masa mendatang.

Melalui penertiban ini, Pemprov Sumut berharap aktivitas pertambangan di wilayah Deliserdang dan Serdangbedagai dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan infrastruktur yang selama ini terdampak oleh praktik pertambangan tanpa izin.(Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Seleksi 15 Besar Calon Komisioner KI Sumut, Segera Diserahkan ke DPRD
Bung RA Dukung Kontingen FASI BKPRMI Langkat, Optimistis Raih Prestasi di Tingkat Sumut
Tradisi Pulang Haji Orang Bugis, Jemaah Ini Kenakan Busana Bling-Bling Senilai Rp5 Juta
Rumah Dinas Eks PTPN 2 di Stabat Diduga Dikuasai Pihak Ketiga
IPMAPI Sumut Desak Rektor UINSU Copot Kaprodi S3 yang Diduga Terlibat Skandal Moral
Bobby Tegur PLN Sumut, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman
Kejar Target Tiga Juta Rumah, Bobby Minta Dukungan Penuh OJK
Digitalisasi Bansos, Targetkan Data 792 Ribu KK Tervalidasi dalam Sebulan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:26 WIB

Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pengusaha Diminta Urus Izin

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:52 WIB

Hasil Seleksi 15 Besar Calon Komisioner KI Sumut, Segera Diserahkan ke DPRD

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:22 WIB

Bung RA Dukung Kontingen FASI BKPRMI Langkat, Optimistis Raih Prestasi di Tingkat Sumut

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:51 WIB

Tradisi Pulang Haji Orang Bugis, Jemaah Ini Kenakan Busana Bling-Bling Senilai Rp5 Juta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:19 WIB

Rumah Dinas Eks PTPN 2 di Stabat Diduga Dikuasai Pihak Ketiga

Berita Terbaru