Caption : Aset Eks PTPN 2 berupa tanah dan bangunan diduga beralih ke Pihak Ketiga.(ist)
LANGKAT –telisik.co.id
Sejumlah aset milik eks di Kabupaten Langkat diduga mulai berpindah tangan ke pihak ketiga pasca tidak diperpanjangnya Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan perusahaan tersebut.
Salah satu yang menjadi sorotan berada di kawasan Simpang Bambuan, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sebuah rumah staf perkebunan yang dulunya ditempati pejabat Kebun Kwala Bingai diduga telah beralih kepemilikan.
Rumah mewah berbahan kayu kelas tinggi itu belakangan terlihat mulai direnovasi. Sejumlah pohon di bagian depan bangunan telah ditebang dan dibersihkan, sementara area di sisi kiri dan kanan rumah mulai dirapikan.
Tak hanya itu, beberapa pekerja bangunan juga terlihat mulai memasang pondasi dan batu tembok di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait status aset yang sebelumnya diketahui merupakan bagian dari fasilitas perusahaan negara.
“Heran juga kami lihat, kok bisa aset pemerintah seperti itu sudah dikerjakan orang lain. Setahu kami itu masih aset PTPN,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan warga bukan tanpa alasan. Berdasarkan ketentuan hukum agraria dan pengelolaan aset negara, tanah eks HGU yang masa berlakunya habis tidak dapat diperjualbelikan secara bebas karena statusnya kembali menjadi tanah negara.
Hal itu diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa setelah HGU berakhir, tanah kembali dikuasai negara dan pemegang HGU tidak lagi memiliki hak untuk menjual tanah tersebut.
Sementara itu, bangunan atau rumah dinas yang berdiri di atasnya memang dapat dialihkan, namun harus melalui mekanisme resmi pemindahtanganan aset BUMN sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 6 Tahun 2018 dan PMK Nomor 6 Tahun 2021.
Selain itu, Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa perubahan status tanah hanya dapat dilakukan melalui prosedur resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan melalui transaksi jual beli biasa.
Praktik jual beli langsung terhadap aset eks HGU tanpa izin dan mekanisme resmi berpotensi batal demi hukum.
Bahkan dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan aset negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait status rumah dinas tersebut maupun aktivitas pembangunan yang kini berlangsung di lokasi..(Red)


















