Medan – metrolangkat.com
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kini, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama saat membayar pajak tahunan.
Kebijakan yang mulai berlaku sejak Kamis (30/4/2026) ini ditujukan bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan masyarakat cukup memenuhi tiga syarat utama untuk melakukan pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan.
“Wajib pajak cukup membawa KTP pemilik saat ini, STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan berupa permohonan pemblokiran dan komitmen balik nama pada 2027,” ujarnya saat meninjau Kantor Samsat Medan Utara.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan menghilangkan kendala administratif yang selama ini kerap terjadi, terutama saat pemilik kendaraan kesulitan menghadirkan KTP pemilik sebelumnya.
Ia menambahkan, perpindahan kepemilikan kendaraan bisa terjadi karena berbagai hal, seperti jual beli, hibah, warisan, hingga tukar-menukar, sehingga kebijakan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat.
Sejumlah warga mengaku merasakan langsung kemudahan tersebut. Dewi Handayani menyebut proses pembayaran kini jauh lebih cepat.
“Prosesnya hanya sekitar lima menit, sangat membantu,” katanya.
Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah yang sebelumnya terkendala KTP pemilik lama. Ia menilai pelayanan kini lebih sederhana dan efisien.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat memanfaatkan kebijakan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan daerah.(Wis)


















