Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Bayar Pajak Kendaraan di Sumut Kini Lebih Mudah

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – metrolangkat.com

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kini, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama saat membayar pajak tahunan.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak Kamis (30/4/2026) ini ditujukan bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan masyarakat cukup memenuhi tiga syarat utama untuk melakukan pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan.

Baca Juga :  Gebyar Pajak Sumut Dongkrak PKB 30 Persen, Penerimaan Tembus Rp125 Miliar

“Wajib pajak cukup membawa KTP pemilik saat ini, STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan berupa permohonan pemblokiran dan komitmen balik nama pada 2027,” ujarnya saat meninjau Kantor Samsat Medan Utara.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan menghilangkan kendala administratif yang selama ini kerap terjadi, terutama saat pemilik kendaraan kesulitan menghadirkan KTP pemilik sebelumnya.

Ia menambahkan, perpindahan kepemilikan kendaraan bisa terjadi karena berbagai hal, seperti jual beli, hibah, warisan, hingga tukar-menukar, sehingga kebijakan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat.

Baca Juga :  Akademisi UINSU: Ucapan Bobby Soal Pelat BL Dipelintir Demi Framing Negatif

Sejumlah warga mengaku merasakan langsung kemudahan tersebut. Dewi Handayani menyebut proses pembayaran kini jauh lebih cepat.

“Prosesnya hanya sekitar lima menit, sangat membantu,” katanya.

Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah yang sebelumnya terkendala KTP pemilik lama. Ia menilai pelayanan kini lebih sederhana dan efisien.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat memanfaatkan kebijakan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan daerah.(Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bima Arya dan Rico Waas Berbagi Strategi di YCC APEKSI 2026
Rico Waas Kobarkan Semangat Youth City Changers 2026 Bangun Kota Tangguh
Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pengusaha Diminta Urus Izin
Hasil Seleksi 15 Besar Calon Komisioner KI Sumut, Segera Diserahkan ke DPRD
Bung RA Dukung Kontingen FASI BKPRMI Langkat, Optimistis Raih Prestasi di Tingkat Sumut
Tradisi Pulang Haji Orang Bugis, Jemaah Ini Kenakan Busana Bling-Bling Senilai Rp5 Juta
Rumah Dinas Eks PTPN 2 di Stabat Diduga Dikuasai Pihak Ketiga
IPMAPI Sumut Desak Rektor UINSU Copot Kaprodi S3 yang Diduga Terlibat Skandal Moral
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 18:16 WIB

Bima Arya dan Rico Waas Berbagi Strategi di YCC APEKSI 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rico Waas Kobarkan Semangat Youth City Changers 2026 Bangun Kota Tangguh

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:26 WIB

Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pengusaha Diminta Urus Izin

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:52 WIB

Hasil Seleksi 15 Besar Calon Komisioner KI Sumut, Segera Diserahkan ke DPRD

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:22 WIB

Bung RA Dukung Kontingen FASI BKPRMI Langkat, Optimistis Raih Prestasi di Tingkat Sumut

Berita Terbaru