Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Bayar Pajak Kendaraan di Sumut Kini Lebih Mudah

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – metrolangkat.com

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kini, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama saat membayar pajak tahunan.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak Kamis (30/4/2026) ini ditujukan bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan masyarakat cukup memenuhi tiga syarat utama untuk melakukan pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan.

Baca Juga :  Gebyar Pajak Sumut Dongkrak PKB 30 Persen, Penerimaan Tembus Rp125 Miliar

“Wajib pajak cukup membawa KTP pemilik saat ini, STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan berupa permohonan pemblokiran dan komitmen balik nama pada 2027,” ujarnya saat meninjau Kantor Samsat Medan Utara.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan menghilangkan kendala administratif yang selama ini kerap terjadi, terutama saat pemilik kendaraan kesulitan menghadirkan KTP pemilik sebelumnya.

Ia menambahkan, perpindahan kepemilikan kendaraan bisa terjadi karena berbagai hal, seperti jual beli, hibah, warisan, hingga tukar-menukar, sehingga kebijakan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat.

Baca Juga :  PW KAMMI Sumut:  Puji Respon Cepat Gubsu Tutup TPL dan Tangani Bencana

Sejumlah warga mengaku merasakan langsung kemudahan tersebut. Dewi Handayani menyebut proses pembayaran kini jauh lebih cepat.

“Prosesnya hanya sekitar lima menit, sangat membantu,” katanya.

Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah yang sebelumnya terkendala KTP pemilik lama. Ia menilai pelayanan kini lebih sederhana dan efisien.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat memanfaatkan kebijakan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan daerah.(Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Percepat Pembangunan Jembatan Gang Damai Polonia, Surati PT KAI
Mahasiswa Medan Soroti Krisis Lingkungan, Desak Penataan Sungai dan Ruang Hijau
Banjir Hantam Tapteng, Bobby Turun Tangan Pastikan Tanggul Segera Rampung
Gelar Konsolidasi, KOMBAT Langkat Targetkan 150 Ribu Anggota
Wajah Baru Medan 2026: 25 Ruas Jalan Bebas Kabel Semrawut, Kota Makin Estetik
Pemprov Sumut Bangun Dua Ruas Jalan Strategis Penghubung Toba–Labura Tahun 2026.
Bupati Sahuti Aspirasi Warga Besitang Terdampak Banjir Segera Ditindaklanjuti
Bobby Nasution Minta Pers Objektif: Bagus Bilang Bagus, Jelek Bilang Jelek
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:25 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Bayar Pajak Kendaraan di Sumut Kini Lebih Mudah

Senin, 20 April 2026 - 18:36 WIB

Pemko Medan Percepat Pembangunan Jembatan Gang Damai Polonia, Surati PT KAI

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Mahasiswa Medan Soroti Krisis Lingkungan, Desak Penataan Sungai dan Ruang Hijau

Senin, 13 April 2026 - 20:04 WIB

Banjir Hantam Tapteng, Bobby Turun Tangan Pastikan Tanggul Segera Rampung

Jumat, 10 April 2026 - 10:54 WIB

Gelar Konsolidasi, KOMBAT Langkat Targetkan 150 Ribu Anggota

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB