DPR RI Batal Revisi Putusan MK Soal Penetapan Pilkada

- Kontributor

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ari Anggara SR wartawan Metrolangkat.com grub dilapangan DPR RI melaporkan aksi demo yang masih berlangsung.(Ari)

Jakarta – METROLANGKAT.COM

 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pengesahan revisi Undang Undang Pilkada yang semula direncanakan pada Kamis (22/8) akhirnya batal dilaksanakan.

 

Ditegaskan Sufmi Dasco Ahmad, aturan terkait pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 tetap mengacu pada dua putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan putusan MA.

 

Dua Putusan MK tersebut mencakup Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon Gubernur dan wakil Gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.

Baca Juga :  Cawabup Adli Tama Sapa Pedagang dan Tukang Becak Motor di Pasar Tradisional Kuala

 

“Pengesahan revisi Undang Undang Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus, batal dilaksanakan.

Oleh karenanya, pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco, via platform media sosial X, Kamis (22/8).

 

Dasco menjelaskan, batalnya pengesahan revisi Undang Undang Pilkada telah melalui mekanisme diskors dalam Rapat Paripurna di DPR pada Kamis (22/8) pagi.

Karena hanya dihadiri 176 orang anggota DPR. Dari jumlah itu, sebanyak 89 orang hadir secara fisik, dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.

Baca Juga :  Protes Jalan Berlubang di Kutambaru, Warga Pancing Ikan Lele

 

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum, karena kurang dari 50 persen plus 1 total anggota DPR yang berjumlah 575 anggota.

 

Diketahui, MK sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Putusan ini menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, dan menggantinya dengan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah.

 

Putusan lainnya, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon. Putusan sebelumnya, menghitung usia saat pelantikan. (Ari/put)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gandeng Pakar Nasional, Rico Waas Matangkan Re-Design Medan Zoo
402 JCH Ikuti Manasik, Bupati Langkat Tekankan Integrasi Pembinaan Haji
Pemko Binjai Perketat Pengawasan Pasar, Cabai dan Minyak Goreng Merangkak Naik
Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Sosialisasi Kesehatan dan Kontrol Blok Hunian
Mahasiswa Minta Komisi III DPRD Langkat Gelar RDP, Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur KUR di BRI Kuala
Polres Langkat Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026
Lawan Petugas, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Binjai
100 Hari Kapolrestabes Medan: Gebrakan Berani Berantas Narkoba, DPR dan Praktisi Hukum Angkat Topi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:37 WIB

402 JCH Ikuti Manasik, Bupati Langkat Tekankan Integrasi Pembinaan Haji

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:09 WIB

Pemko Binjai Perketat Pengawasan Pasar, Cabai dan Minyak Goreng Merangkak Naik

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:06 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Sosialisasi Kesehatan dan Kontrol Blok Hunian

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:11 WIB

Mahasiswa Minta Komisi III DPRD Langkat Gelar RDP, Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur KUR di BRI Kuala

Senin, 2 Februari 2026 - 14:37 WIB

Polres Langkat Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026

Berita Terbaru

Olah Raga

Lantik KORMI, Bobby Targetkan Olahraga Dongkrak Ekonomi

Sabtu, 14 Feb 2026 - 09:05 WIB