Foto : Hutan lindung yang dikelola IPTU MG dikawasan Desa Bubun, Kecamatan Tanjungpura, Kab Langkat. (doc)
Langkat — metrolangkat.com
Polemik perambahan hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, memasuki babak baru.
Oknum Kapolsek berinisial IPTU MG yang diduga mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi kebun sawit, kini berdalih tidak mengetahui status lahan yang digarapnya sebagai kawasan terlarang.
“Seandainya pun lahan itu masuk kawasan hutan, saya siap mengembalikan kepada negara.
Karena ketidaktahuan,” ujar MG kepada awak media, Kamis (23/4/2026) malam. Pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan serius.
Sebab, aktivitas pengelolaan lahan disebut telah berlangsung sejak 2017, dengan luas mencapai sekitar 16 hektare—sebagian berada dalam kawasan hutan lindung.
MG bahkan mengklaim dirinya sebagai “korban” dalam kasus ini. Ia menyebut memperoleh lahan melalui skema ganti rugi, bukan perambahan.
“Saya ganti rugi tahun 2017, bukan merambah. Sudah sembilan tahun saya kelola,” elaknya.
Namun, pengakuan itu dinilai kontradiktif. Sumber dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat menyebut, aparat sudah beberapa kali mengamankan alat berat di lokasi tersebut—indikasi adanya aktivitas pembukaan lahan yang disadari melanggar.
“Memang itu lahan dikelola dia. Alat beratnya juga sudah beberapa kali diamankan,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam keterangannya, MG juga menyebut area tersebut sebagai “jalur putih”, bukan kawasan hutan lindung.
Namun klaim ini berbenturan dengan temuan lapangan dan keterangan pejabat kehutanan yang memastikan sebagian area masuk zona lindung.
Ketidakkonsistenan ini memperkuat dugaan adanya upaya “buang badan” di tengah sorotan publik yang kian tajam.
Jerat Hukum Mengintai
Secara hukum, dalih ketidaktahuan tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku perambahan dan penggunaan kawasan hutan secara ilegal dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
Jika terbukti ada unsur keuntungan pribadi atau penyalahgunaan kewenangan, kasus ini juga berpotensi berkembang ke ranah tindak pidana lain, termasuk korupsi.
Di tengah tarik ulur keterangan, masyarakat mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan. Mereka menilai, status sebagai aparat tidak boleh menjadi tameng hukum.
“Harus diusut tuntas. Jangan sampai hukum tumpul ke atas,” ujar seorang warga Desa Bubun.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas aparat sekaligus kelestarian hutan lindung sebagai penyangga kehidupan di wilayah pesisir Langkat.
Jika tidak ditangani tegas, masyarakat khawatir praktik serupa akan terus berulang—dengan dalih yang sama: “tidak tahu.”( Red)


















