Dinilai Langgar Fatwa MUI dan UU Wakaf, Rencana Bongkar Masjid Al Ikhlas Tuai Kecaman

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Masjid Al Ikhlas yang rencananya akan dibongkar diganti perumahan elite.(ist)

MEDAN — METROLANGKAT.COM

Polemik dugaan rencana pembongkaran Masjid Al Ikhlas di Kompleks Veteran, Medan Estate, menuai reaksi keras dari Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Utara.

Organisasi kepemudaan Islam tersebut menilai langkah tersebut berpotensi melanggar aturan agama dan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Wilayah PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumut, Chaerul Umam Sinaga, S.Sos.I, menegaskan

bahwa masjid merupakan aset umat yang memiliki status hukum jelas dan tidak dapat dialihfungsikan secara sepihak, apalagi untuk kepentingan komersial.

“Masjid bukan objek bisnis. Jika benar ada upaya pembongkaran atau pemindahan demi pembangunan perumahan elit, itu jelas bertentangan dengan nilai agama dan hukum negara,” ujar Chaerul kepada awak media.

Baca Juga :  Wakapolda Sumut Sambangi Polres Langkat

Ia menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014 secara tegas menyatakan bahwa masjid yang telah digunakan sebagai tempat ibadah berstatus wakaf dan haram dialihkan untuk kepentingan lain.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Menurut Chaerul, negara memiliki kewajiban melindungi rumah ibadah dari segala bentuk pengrusakan maupun penggusuran yang tidak sah.

Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam.

Baca Juga :  Setengah Abad Tirtasari Binjai: Dari Pelayanan Air Bersih hingga Komitmen Perbaikan Menyeluruh

“Kami mendorong Kapolda Sumatera Utara agar segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran.

Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan modal,” tegasnya.

PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumut juga menyatakan siap berdiri bersama umat Islam dalam menjaga keberlangsungan Masjid Al Ikhlas sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat sekitar.

Meski demikian, Chaerul mengimbau agar setiap bentuk penyampaian aspirasi dilakukan secara damai, tertib, dan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Kami ingin masalah ini diselesaikan secara adil dan bermartabat, tanpa konflik, namun tetap tegas dalam membela rumah ibadah,” pungkasnya.(Arif)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seleksi KI Sumut 2026–2030 Berlanjut, Timsel Pastikan Proses Objektif dan Transparan
Pungli di Jalur Sidebuk Debuk Diklaim Hilang, Bobby Diapresiasi
748 Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas Pembangunan Langkat 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Binjai Donorkan 126 Kantong Darah untuk PMI
Pemkab Langkat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Libatkan 948 Petugas
PH Aipda Sandran Pertanyakan Tujuh Tersangka yang Tak Ditahan
Korwil SPPG Binjai: Dana Sudah Dikucurkan, Enam Dapur MBG Masih Menunggu Proses Pencairan
Malam yang Sibuk di Jalinsum: Pohon Tumbang, Kemacetan Mengular, Arus Kembali Lancar
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:08 WIB

Seleksi KI Sumut 2026–2030 Berlanjut, Timsel Pastikan Proses Objektif dan Transparan

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:54 WIB

Pungli di Jalur Sidebuk Debuk Diklaim Hilang, Bobby Diapresiasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:20 WIB

748 Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas Pembangunan Langkat 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 13:35 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Binjai Donorkan 126 Kantong Darah untuk PMI

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:31 WIB

Pemkab Langkat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Libatkan 948 Petugas

Berita Terbaru