Keterangan gambar : Kajari Langkat Asbach SH MH dalam konferensi pers di Aula Kejari Langkat, Rabu (26/11/2025).(Ist)
Langkat – METROLANGKAT.COM
Proyek pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat kembali menampakkan boroknya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat akhirnya menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi berjamaah pada proyek senilai Rp49,9 miliar itu.
Jumlah kerugian negara pun bukan angka kecil—diperkirakan mencapai Rp20 miliar hasil mark up.
Pengumuman itu disampaikan Kajari Langkat Asbach SH MH dalam konferensi pers di Aula Kejari Langkat, Rabu (26/11/2025).
Hadir mendampingi, Kasi Pidsus Rizky Ramdhani SH, Kasi Intel Ika Lius Nardo SH MH, Kasi Pidum, dan Kasi BB. Salah satu tersangka, berinisial S, turut dihadirkan di hadapan awak media.
Dua nama yang kini resmi menyandang status tersangka adalah SA, mantan Kadis Pendidikan Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). S, Kasi Sarpras Bidang SD.
“Keduanya ditetapkan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang sah, ditambah rangkaian pemeriksaan secara objektif dan profesional,” tegas Kajari Asbach.
Tersangka SA tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman kasus lain. Sementara tersangka S langsung ditahan 20 hari pertama mulai 26 Nopember dirumah tahanan Tanjung Gusta Medan
Pengadaan Smartboard untuk SD dan SMP ini menggerus APBD hingga hampir Rp50 miliar, dengan rincian: SD: Rp32 miliar,SMP: Rp17,9 miliar
Namun nilai besar itu justru membuka pintu manipulasi. Berdasarkan audit ahli, negara dirugikan sekitar Rp20 miliar—indikasi kuat bahwa mark up dilakukan secara sistematis.
Kasus ini diduga tidak berhenti di dua tersangka. Kajari secara tegas menyatakan penyidikan masih berkembang, dan peluang penambahan tersangka sangat terbuka lebar.
Saat disinggung keterlibatan mantan PJ Bupati Langkat Faisal Hasrimy (FH), Jaksa mengonfirmasi bahwa FH telah dua kali dipanggil namun selalu absen: Pemanggilan pertama: alasan sakit. Pemanggilan kedua: alasan dinas
“Kami akan melayangkan panggilan ketiga,” tegas Asbach. Publik mulai berspekulasi bahwa ada figur yang mencoba menghindar dari proses hukum.
Dalam banyak kasus korupsi daerah, pola ini sudah menjadi sinyal klasik: ada pihak yang diduga mengetahui atau bahkan mengarahkan proyek, namun enggan tersentuh hukum.
Proyek Smartboard: Prestise Pendidikan yang Berakhir Skandal
Dari sisi program, Smartboard seharusnya meningkatkan mutu pembelajaran digital di sekolah-sekolah.
Namun proyek ini justru berubah menjadi mesin korupsi yang merugikan dunia pendidikan dan masyarakat.
Aliran dana jumbo, proses pengadaan yang janggal, serta pejabat yang mangkir panggilan—semua berpadu menjadi tanda kuat bahwa skandal ini belum memperlihatkan seluruh pelakunya.
Kejari Langkat kini berada di ujung tanduk ekspektasi publik: mampukah kasus ini dibongkar sampai ke akar, atau hanya berhenti pada pejabat teknis yang dijadikan tumbal..??
















