Barang Bukti 3.982 Pil Ekstasi, PN Binjai Hanya Vonis 10 Tahun – 6 Bulan Penjara

- Kontributor

Senin, 19 Agustus 2024 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Binjai – METROLANGKAT.COM

Pengadilan Negeri (PN) Binjai dinilai tidak mendukung pemberantasan gelap peredaran narkotika. Sebab, terdakwa yang bernama Hasbullah yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi, dihukum tidak maksimal alias rendah.

 

Ironisnya, putusan rendah tersebut dijatuhi langsung Ketua PN Binjai, Bakhtiar. Dalam amar putusan hakim dilihat dari website PN Binjai, terdakwa Hasbullah terbukti melakukan jual-beli narkotika dengan barang bukti sebanyak 3.982 butir pil ekstasi dan hanya dihukum pidana penjara selama 10 tahun.

 

Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, sesuai dengan dakwaan primair penuntut umum.

 

Terdakwa juga didenda Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Baca Juga :  Penyertaan Modal Diduga Bocor, Inspektorat Diminta Periksa Bumdes Turangi

 

Putusan yang dijatuhkan hakim juga di bawah tuntutan jaksa penuntut umum, Paulus Meliala dengan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun. Sayangnya, Ketua PN Binjai, Bakhtiar, saat dikonfirmasi melalui pesan yang dilayangkan ke WhatsApp, memilih bungkam atau tidak menjawab.

 

Menanggapi putusan ini, Humas PN Binjai, Mukhtar menilai wajar. “Tuntutannya 13 tahun, putusan 10 tahun itukan tidak jauh dari tuntutan jaksa. Ada hal yang meringankan terdakwa,” kata Mukhtar yang juga hakim anggota dalam perkara tersebut saat dikonfirmasi di PN Binjai, Senin (19/8).

 

Diketahui, terdakwa Hasbullah ditangkap bersama Muhammad Nasir di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, pada Kamis 23 November 2023 lalu. Pengungkapan dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai atas informasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Sambut Hakordia, Kejati Sumut Luhkum di SMAN 14 Medan

 

Namun saat masuk tahap persidangan, berkas mereka dipisah. Artinya, Hasbullah dan Muhammad Nasir tidak disidang bersamaan dalam berkas yang sama oleh majelis hakim Bakhtiar, didampingi anggota Diana Gultom dan Mukhtar.

 

Dalam amar tuntutan jaksa terhadap terdakwa Muhammad Nasir, yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Artinya, terdakwa Muhammad Nasir terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 131 UU RI No 35/2009 dan karenanya, jaksa penuntut umum menuntutnya dengan 9 bulan kurungan penjara.

 

Oleh majelis hakim yang mengadili Muhammad Nasir, menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan.

Terdakwa Muhammad Nasir terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam UU RI No 35/2009 tentang narkotika. (Kus/yg)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek
Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board
Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri
Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka
Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak
“Sidang Korupsi Puskesmas Memanas: Menantu Eks Bupati Diduga Sembunyikan Peran”
Anggaran MFF Melejit, Kadis Koperasi Medan Masuk Bui
Tragedi Arjuna di Masjid Sibolga, BKM Binjai: Masjid Harusnya Jadi Tempat Tenang, Bukan Kekerasan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:21 WIB

Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:32 WIB

Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:45 WIB

Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri

Rabu, 26 November 2025 - 20:34 WIB

Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka

Rabu, 26 November 2025 - 19:53 WIB

Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak

Berita Terbaru

Inspiratif

Mentor Muda Mengajar, Mahasiswa ULB Tebar Harapan di Mentawai

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:03 WIB

Berita

Wabup Langkat Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027

Jumat, 30 Jan 2026 - 12:29 WIB