Barang Bukti 3.982 Pil Ekstasi, PN Binjai Hanya Vonis 10 Tahun – 6 Bulan Penjara

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2024 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Binjai – METROLANGKAT.COM

Pengadilan Negeri (PN) Binjai dinilai tidak mendukung pemberantasan gelap peredaran narkotika. Sebab, terdakwa yang bernama Hasbullah yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi, dihukum tidak maksimal alias rendah.

 

Ironisnya, putusan rendah tersebut dijatuhi langsung Ketua PN Binjai, Bakhtiar. Dalam amar putusan hakim dilihat dari website PN Binjai, terdakwa Hasbullah terbukti melakukan jual-beli narkotika dengan barang bukti sebanyak 3.982 butir pil ekstasi dan hanya dihukum pidana penjara selama 10 tahun.

 

Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, sesuai dengan dakwaan primair penuntut umum.

 

Terdakwa juga didenda Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Baca Juga :  Aktivitas Galian C di Kelurahan Tunggurono Masih Eksis, Kapolres Binjai: Terimakasih Infonya

 

Putusan yang dijatuhkan hakim juga di bawah tuntutan jaksa penuntut umum, Paulus Meliala dengan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun. Sayangnya, Ketua PN Binjai, Bakhtiar, saat dikonfirmasi melalui pesan yang dilayangkan ke WhatsApp, memilih bungkam atau tidak menjawab.

 

Menanggapi putusan ini, Humas PN Binjai, Mukhtar menilai wajar. “Tuntutannya 13 tahun, putusan 10 tahun itukan tidak jauh dari tuntutan jaksa. Ada hal yang meringankan terdakwa,” kata Mukhtar yang juga hakim anggota dalam perkara tersebut saat dikonfirmasi di PN Binjai, Senin (19/8).

 

Diketahui, terdakwa Hasbullah ditangkap bersama Muhammad Nasir di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, pada Kamis 23 November 2023 lalu. Pengungkapan dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai atas informasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Skandal di Dinas PUPR Langkat: Proyek Jalan Asal Jadi, Fee Proyek, dan Dugaan Penyimpangan di Era Khairul Azmi

 

Namun saat masuk tahap persidangan, berkas mereka dipisah. Artinya, Hasbullah dan Muhammad Nasir tidak disidang bersamaan dalam berkas yang sama oleh majelis hakim Bakhtiar, didampingi anggota Diana Gultom dan Mukhtar.

 

Dalam amar tuntutan jaksa terhadap terdakwa Muhammad Nasir, yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Artinya, terdakwa Muhammad Nasir terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 131 UU RI No 35/2009 dan karenanya, jaksa penuntut umum menuntutnya dengan 9 bulan kurungan penjara.

 

Oleh majelis hakim yang mengadili Muhammad Nasir, menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan.

Terdakwa Muhammad Nasir terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam UU RI No 35/2009 tentang narkotika. (Kus/yg)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?
Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita
Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem
Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum
DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:53 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:07 WIB

Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:57 WIB

Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:52 WIB

Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem

Berita Terbaru