Kompol Poldasu Diduga Jadi Mafia Galian C Ilegal di Langkat, Ancam Ekologi dan Langgar UU

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT – METROLANGKAT.COM

Bisnis galian C ilegal makin beringas di Kabupaten Langkat. Tanpa izin resmi, usaha pengerukan sungai, penebasan tebing, dan perataan bukit berlangsung bebas.

Dampaknya sudah di depan mata: aliran sungai rusak, banjir saat musim hujan, kekeringan di musim kemarau, hingga hilangnya perbukitan hijau yang menjadi penyangga alam.

Tragisnya, masyarakat hanya kebagian derita, sementara pemerintah daerah tak mendapat sepeser pun retribusi karena semua berjalan di luar jalur hukum.

Yang lebih mencoreng wajah penegakan hukum, praktik kotor ini diduga justru dikendalikan seorang perwira polisi.

Aktifitas Galian C Ilegal yang disebut sebut milik oknum Polisi berpangkat Kompol di Poldasu.(Ist)

Baca Juga :  Satreskrim Polres Binjai Tangkap 3 Pelaku Curas, Barang Bukti Pedang dan Celurit Diamankan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang Kompol berinisial M.I, yang bertugas di Pamen Yanma Polda Sumatera Utara, ikut menggarap galian ilegal di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Alih-alih menindak pelaku perusak lingkungan, oknum aparat ini justru disebut-sebut menjadi bagian dari mafia tambang.

Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan tegas melarang kegiatan tanpa izin lingkungan. Pelanggar dapat dijerat dengan pidana penjara 1–3 tahun serta denda Rp1–3 miliar (Pasal 109).

Lebih berat lagi, Pasal 98 menegaskan, bila perusakan lingkungan menimbulkan pencemaran serius, pelaku diancam penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Baca Juga :  "Daud Ketaren Diadili, Penasihat Hukum Sebut Ada Rekayasa Kasus"

Artinya, jika dugaan keterlibatan oknum Kompol ini benar adanya, bukan hanya soal pelanggaran disiplin dan etika aparat, tetapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan hidup yang ancamannya jelas penjara dan denda miliaran rupiah.

Masyarakat kini menunggu: apakah Kapolda Sumut berani membersihkan institusinya dari perwira nakal yang memperdagangkan jabatan demi uang haram, atau justru menutup mata dan membiarkan galian ilegal terus menghancurkan Langkat?

Satu hal pasti, setiap bukit yang habis dikeruk dan setiap pohon yang tumbang adalah tanda keserakahan. Dan jika negara tak hadir, rakyatlah yang akan membayar mahal dengan banjir, longsor, dan kekeringan.(Upek London)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”
Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum
Dalih “Tak Tahu” Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat Terancam Pidana Berat
Jejak Sawit di Hutan Lindung Langkat: Oknum Kapolsek Diduga Terima Upeti dari “Ganti Untung” Lahan
Kapolres Langkat “Naik Darah”, Propam Diterjunkan, Kasus IPTU MG Memanas
Sssstt..Oknum Kapolsek Diduga Garap Hutan Lindung,Tanam Sawit di Pesisir Bubun
Diduga Dipetieskan, Kuasa Hukum DK Desak Kapolres Binjai Evaluasi Dumas Keterangan Palsu
Skandal Kontrak Fiktif Pertanian Binjai, Satu Lagi Tersangka Masuk Sel
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 10:13 WIB

Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”

Sabtu, 25 April 2026 - 17:29 WIB

Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Dalih “Tak Tahu” Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat Terancam Pidana Berat

Jumat, 24 April 2026 - 11:30 WIB

Jejak Sawit di Hutan Lindung Langkat: Oknum Kapolsek Diduga Terima Upeti dari “Ganti Untung” Lahan

Kamis, 23 April 2026 - 15:15 WIB

Kapolres Langkat “Naik Darah”, Propam Diterjunkan, Kasus IPTU MG Memanas

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB