Binjai – metrolangkat.com
Satres Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu malam (14/6), sekitar pukul 23.00 WIB.
Seorang pria berinisial RP (37) berhasil diamankan oleh tim Satres Narkoba Polres Binjai yang dipimpin oleh Iptu Alex P. Pasaribu, SH. Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat.
Dari tangan tersangka yang diketahui berdomisili di Jalan Kurma No.37, Lingkungan IV, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, petugas menyita sejumlah barang bukti,
antara lain satu plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1,31 gram, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 3076 AKH.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri memerintahkan penyelidikan yang kemudian dipimpin langsung oleh Iptu Alex Pasaribu hingga berhasil menangkap pelaku.
“Jajaran Polres Binjai akan terus menyikat habis para bandar narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum kami,” tegas Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, pada Senin (16/6).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup AKP Junaidi. (Kus)