Satres Narkoba Polres Binjai Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Binjai – metrolangkat.com

Satres Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu malam (14/6), sekitar pukul 23.00 WIB.

Seorang pria berinisial RP (37) berhasil diamankan oleh tim Satres Narkoba Polres Binjai yang dipimpin oleh Iptu Alex P. Pasaribu, SH. Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat.

Dari tangan tersangka yang diketahui berdomisili di Jalan Kurma No.37, Lingkungan IV, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, petugas menyita sejumlah barang bukti,

Baca Juga :  Istri Menangis, Pelaku Masih Bebas: Ketika Keadilan Seolah Tak Berpihak pada Rakyat Kecil

antara lain satu plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1,31 gram, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 3076 AKH.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri memerintahkan penyelidikan yang kemudian dipimpin langsung oleh Iptu Alex Pasaribu hingga berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga :  Pengurus PWI Langkat Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,5 Triliun angaran Mangrove, Buat Laporan Resmi Ke Kejagung

 

“Jajaran Polres Binjai akan terus menyikat habis para bandar narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum kami,” tegas Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, pada Senin (16/6).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup AKP Junaidi. (Kus)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum
DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Ops Antik Toba 2026, Polres Langkat Ringkus 35 Tersangka Narkoba
Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Lebih Humanis dan Bermartabat
ASN  Ditangkap Memakai Vape Diduga Mengandung Narkoba, Bobby Nasution:  Terbukti Berhentikan
Sikap KPH Stabat Dipertanyakan, Oknum Kapolsek Diduga Lolos Kasus Perambahan Hutan Lindung di Bubun
Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”
Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:18 WIB

DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:53 WIB

Ops Antik Toba 2026, Polres Langkat Ringkus 35 Tersangka Narkoba

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:50 WIB

Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Lebih Humanis dan Bermartabat

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:11 WIB

ASN  Ditangkap Memakai Vape Diduga Mengandung Narkoba, Bobby Nasution:  Terbukti Berhentikan

Berita Terbaru