Satres Narkoba Polres Binjai Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Pelaku Diamankan

- Kontributor

Senin, 16 Juni 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Binjai – metrolangkat.com

Satres Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu malam (14/6), sekitar pukul 23.00 WIB.

Seorang pria berinisial RP (37) berhasil diamankan oleh tim Satres Narkoba Polres Binjai yang dipimpin oleh Iptu Alex P. Pasaribu, SH. Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat.

Dari tangan tersangka yang diketahui berdomisili di Jalan Kurma No.37, Lingkungan IV, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, petugas menyita sejumlah barang bukti,

Baca Juga :  Seklur Pekan Gebang Laporkan Darwin ke Polres Langkat Terkait Kasus Penggelapan Beras

antara lain satu plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1,31 gram, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 3076 AKH.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri memerintahkan penyelidikan yang kemudian dipimpin langsung oleh Iptu Alex Pasaribu hingga berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga :  Praperadilan Ditolak, Tersangka Korupsi DED Disdik Binjai Segera Disidangkan

 

“Jajaran Polres Binjai akan terus menyikat habis para bandar narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum kami,” tegas Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, pada Senin (16/6).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup AKP Junaidi. (Kus)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemberian Abolisi ke Tom Lembong Tidak Tepat Secara Hukum, LBH Medan : Kriminalisasi & Politisasi Hukum 
517 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Toba 2025 di Binjai, Helm dan SIM Jadi Masalah Utama
Ketika Keadilan Diuji: Warga Kecil Diminta Klarifikasi Setelah Uang Kembali
Bukti Ada, Saksi Lengkap, Tapi Harus Bayar Lagi: Ketika Keadilan Dihambat oleh Uang
Diduga Sarat Pengkondisian, Kegiatan Outbond Guru Langkat Dinilai Hamburkan APBD
Kasus Arif Rifana Dinilai Sarat Kejanggalan, Aktivis dan Warga Tuntut Keadilan
Bos Sritex Ditangkap Kejagung: Dugaan Korupsi Kredit Bank Negara Mengemuka
Pemkab Langkat Dukung Transformasi Digital Layanan Hukum untuk Rakyat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:54 WIB

Pemberian Abolisi ke Tom Lembong Tidak Tepat Secara Hukum, LBH Medan : Kriminalisasi & Politisasi Hukum 

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:22 WIB

517 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Toba 2025 di Binjai, Helm dan SIM Jadi Masalah Utama

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:17 WIB

Ketika Keadilan Diuji: Warga Kecil Diminta Klarifikasi Setelah Uang Kembali

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:35 WIB

Bukti Ada, Saksi Lengkap, Tapi Harus Bayar Lagi: Ketika Keadilan Dihambat oleh Uang

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:49 WIB

Diduga Sarat Pengkondisian, Kegiatan Outbond Guru Langkat Dinilai Hamburkan APBD

Berita Terbaru