Satres Narkoba Polres Binjai Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Pelaku Diamankan

- Kontributor

Senin, 16 Juni 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Binjai – metrolangkat.com

Satres Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu malam (14/6), sekitar pukul 23.00 WIB.

Seorang pria berinisial RP (37) berhasil diamankan oleh tim Satres Narkoba Polres Binjai yang dipimpin oleh Iptu Alex P. Pasaribu, SH. Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat.

Dari tangan tersangka yang diketahui berdomisili di Jalan Kurma No.37, Lingkungan IV, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, petugas menyita sejumlah barang bukti,

Baca Juga :  Polres Binjai Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2025

antara lain satu plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1,31 gram, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 3076 AKH.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri memerintahkan penyelidikan yang kemudian dipimpin langsung oleh Iptu Alex Pasaribu hingga berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga :  Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka

 

“Jajaran Polres Binjai akan terus menyikat habis para bandar narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum kami,” tegas Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, pada Senin (16/6).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup AKP Junaidi. (Kus)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka dan Kabur ke Australia
Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim
Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat
Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar
Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK
Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek
Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board
Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:20 WIB

Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka dan Kabur ke Australia

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:53 WIB

Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:58 WIB

Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:43 WIB

Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:36 WIB

Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK

Berita Terbaru