Oknum Kepala Desa Diduga Terlibat Politik Praktis di Pilkada Langkat, Bawaslu Siap Tindaklanjuti

- Kontributor

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Kades (tengah) diduga terlibat politik praktis

i

Oknum Kades (tengah) diduga terlibat politik praktis

Langkat, METROLANGKAT.COM

Foto seorang Kepala Desa di Kabupaten Langkat berinisial BAP yang mengacungkan jari telunjuk, simbol nomor urut pasangan calon Bupati Langkat nomor urut 1, beredar luas di media sosial.

Tindakan ini diduga merupakan bentuk keberpihakan Kades Pasar VI Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, terhadap salah satu pasangan calon dalam Pilkada Langkat 2024.

Dalam foto yang diunggah pada Kamis malam, terlihat BAP berdiri berdampingan dengan calon Bupati Langkat nomor urut 1, Syah Afandin, saat menghadiri kegiatan panen raya di desanya.

Kedua tokoh tersebut tampak memegang rumpun padi di tangan kanan, sementara tangan kiri mereka mengacungkan jari telunjuk, simbol dukungan bagi pasangan nomor urut 1. Publik menilai gestur tersebut sebagai bentuk dukungan terang-terangan sang kepala desa kepada pasangan calon tertentu, yang seharusnya netral dalam kontestasi politik.

Baca Juga :  Catatan : Yong Ganas, Bawaslu Langkat dan Anggaran Fantastis: Pengawasan Minim, Transparansi Dipertanyakan

Dugaan keterlibatan BAP dalam kampanye politik ini memunculkan perhatian, terutama karena kepala desa dilarang secara tegas dalam undang-undang untuk mendukung atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Beberapa ketentuan yang mengatur larangan ini diantaranya adalah:

  1. Pasal 70 UU No. 10 Tahun 2016 yang melarang pasangan calon melibatkan kepala desa dalam kampanye.
  2. Pasal 71 UU yang sama, yang menyebutkan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
  3. Pasal 188 yang mengatur ancaman pidana bagi pejabat negara yang melanggar, dengan sanksi pidana penjara hingga enam bulan dan denda hingga Rp 6 juta.
Baca Juga :  TNI - Polri Ratakan Barak Narkoba dan Lokasi Judi di Kecamatan Sei Bingai

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Langkat, Supriadi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan meminta laporan hasil pengawasan dari Panwascam Sei Bingai sebagai langkah awal,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat malam.

Supriadi menegaskan bahwa Bawaslu Langkat serius dalam menangani setiap pelanggaran yang melibatkan aparatur desa dalam Pilkada.

“Tindak lanjut akan kami lakukan sesuai aturan yang berlaku untuk memastikan netralitas perangkat desa dalam kontestasi politik di Langkat,” tambahnya. (Red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ricky Anthony Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran di Sambirejo Langkat
Pemuda Pancasila Salurkan 99 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Dhuafa
Bupati Syah Afandin Rangkul Insan Pers Saat Buka Puasa Bersama,
Mudik Lebaran 2026, Polres Langkat Dirikan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan
Tim Kemenko Kumham–Imipas Kunker ke Lapas Binjai
MUI Binjai Gelar Muzakarah Ramadhan 1447 H
LBH Medan Desak Indonesia Keluar dari BoP dan Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS
AKAM-SU Desak Investigasi Transparan Dugaan Peredaran Narkotika Terkait Warga Binaan Lapas Kelas I Medan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:20 WIB

Ricky Anthony Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran di Sambirejo Langkat

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:34 WIB

Pemuda Pancasila Salurkan 99 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Dhuafa

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:40 WIB

Bupati Syah Afandin Rangkul Insan Pers Saat Buka Puasa Bersama,

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mudik Lebaran 2026, Polres Langkat Dirikan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:32 WIB

Tim Kemenko Kumham–Imipas Kunker ke Lapas Binjai

Berita Terbaru