Foto : Tersangka dan barang bukti narkoba yang diamankan Polisi.(ist)
Binjai – metrolangkat.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menangkap seorang pria dengan berinisial RAR (26) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (2/7) dinihari, sekira pukul 02.30 Wib.
Beberapa barang bukti pun berhasil diamankan petugas dari pelaku,
diantaranya 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 10,07 gram, serta 1 buah kaca pirek.
Menurut Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane SH MH, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane.
Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Perwira Pertama Polri ini langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
“Melalui operasi under cover, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti,” ucap Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, Selasa (7/7).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tegas Ismail Pane.
Terpisah, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., SH, MM. MH menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba.
Untuk itu peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ucap Kapolres Binjai.
Sebagai Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri. (Kus)


















