Binjai –METROLANGKAT.COM
Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengerjaan jalan di Kota Binjai akhirnya menyeruak ke permukaan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan tiga orang tersangka, Senin (6/10/2025) malam.
Ketiganya yakni RIP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SFP sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan TSD yang berperan sebagai rekanan atau pihak ketiga proyek.
Penetapan ketiganya dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam proyek pemeliharaan jalan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2023–2024 dengan total pagu mencapai Rp14,9 miliar.
“Pemko Binjai mendapat DBH Sawit dari pusat senilai Rp14.903.378.000. Dana itu dikelola oleh Dinas PUTR untuk kegiatan perbaikan dan perawatan jalan di tahun 2023 dan 2024,” ujar Kajari Binjai, Dr. Iwan Setiawan SH M.Hum, dalam konferensi pers di kantornya, didampingi para Kasi, Senin malam.
Menurut Iwan, proyek tersebut terbagi menjadi 12 paket pekerjaan, yakni 7 paket senilai Rp7,9 miliar di tahun 2023 dan 5 paket senilai Rp6,9 miliar di tahun 2024. Namun seluruh kegiatan justru dilaksanakan bersamaan pada 2024.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan indikasi manipulasi data dan pelanggaran kontrak, mulai dari kekurangan volume pekerjaan, keterlambatan penyelesaian proyek, hingga rekayasa dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) agar seolah-olah pekerjaan sudah selesai pada Desember 2024.
“Padahal, pekerjaan baru benar-benar rampung sekitar Mei 2025. Tapi dalam BAST disebut sudah selesai 24 Desember 2024 dan ditandatangani PPK serta rekanan,” ungkap Kajari Binjai.
Lebih jauh, tim ahli yang diterjunkan Kejari Binjai menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,65 miliar akibat ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan di lapangan.
“Hasil perhitungan ahli menunjukkan, pekerjaan tidak sesuai kontrak dan ada kekurangan volume signifikan. Total kerugian negara ditaksir Rp2.656.709.053,” tegas Iwan Setiawan, yang sebelumnya menjabat Asisten Pembinaan pada Kejati NTB.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Kajari Binjai tidak menutup peluang.
“Kita masih akan melakukan pendalaman dan pengembangan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” ujarnya.
Dengan penetapan tiga tersangka ini, Kejari Binjai menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memastikan penggunaan dana publik berjalan transparan dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan DBH Sawit yang menjadi program strategis pemerintah pusat.(Kus)
Catatan Redaksi:
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi proyek infrastruktur di daerah. Publik kini menanti langkah tegas berikutnya dari aparat penegak hukum, agar tidak ada lagi proyek “asal jadi” yang justru merugikan rakyat.
















