Diduga Minta Uang Rp 20 Juta ke Keluarga Terdakwa Narkoba, Oknum Jaksa di Binjai Jadi Sorotan

- Kontributor

Rabu, 12 November 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – METROLANGKAT.COM

Seorang oknum jaksa berinisial RS yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai tengah menjadi perbincangan publik.

Ia diduga meminta uang kepada keluarga terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan janji dapat meringankan hukuman.

Informasi yang beredar menyebutkan, RS meminta uang sebesar Rp20 juta kepada keluarga terdakwa berinisial MVAP, dengan janji hukuman hanya akan dijatuhkan selama lima tahun penjara.

Namun kenyataannya, terdakwa malah dituntut 14 tahun dan divonis 11 tahun penjara oleh Hakim Ketua, Bakhtiar.

Dugaan ini kemudian memantik perhatian publik dan kalangan akademisi hukum. Pengamat Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi, Prof. T. Riza Zarzani, menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius.

“Kalau benar oknum jaksa meminta uang kepada keluarga terdakwa dengan janji bisa meringankan tuntutan, itu masuk pelanggaran etik berat dan berpotensi tindak pidana suap,” tegas Riza, Rabu (12/11).

Baca Juga :  Bertiana Br Pandia Tegas Bantah Isu Pungli di Puskesmas Pematang Cengal

Ia menambahkan, kasus seperti ini harus ditangani secara transparan oleh bidang pengawasan kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya.

“Itu bentuk gratifikasi kepada penegak hukum. Jaksa yang terlibat wajib diproses etik dan pidananya,” ujarnya.

Riza juga menyesalkan dugaan perbuatan itu karena menyangkut perkara narkotika yang tergolong extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

“Pemerintah dan aparat saat ini sedang gencar memberantas narkoba. Sumut bahkan menjadi provinsi dengan tingkat penyalahgunaan tertinggi di Indonesia.

Jadi, sangat memprihatinkan bila ada aparat penegak hukum yang justru mempermainkan kasus narkotika,” katanya.

Baca Juga :  PW KAMMI Sumut:  Puji Respon Cepat Gubsu Tutup TPL dan Tangani Bencana

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Binjai Noprianto Sihombing membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap RS.

“Setelah RS diklarifikasi, jaksa yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menerima uang,” ujar Noprianto.

Namun, dari informasi yang berkembang, keluarga terdakwa mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Rp18 juta kepada RS setelah sidang perdana.

Uang tersebut disebut berasal dari hasil pinjaman, dan diberikan karena berharap hukuman MVAP bisa diringankan.

Sayangnya, janji itu tidak terpenuhi. Keluarga terdakwa merasa kecewa dan mengaku tertipu.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, oknum jaksa RS belum memberikan tanggapan.

Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp oleh wartawan metrolangkat.com belum dijawab.(Kus)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobby Nasution Minta Pers Objektif: Bagus Bilang Bagus, Jelek Bilang Jelek
Cek Pasokan Pangan, Rico Waas Pastikan Harga Sembako di Medan Terkendali
Lampu Jalan Jalur Arteri ke Bandara Kualanamu Masih Diperbaiki, Pengendara Diminta Waspada
Menko Polkam Ingatkan Forkopimda Kompak, Wagub Surya Tegaskan Sumut Tetap Kondusif
Peduli Sesama, KOMBAT Langkat Tebar 1.447 Paket Takjil
PTPN II Akui Asap Kebun Tebu Picu Tabrakan Beruntun di Tol Binjai–Langsa
LBH Medan Desak Indonesia Keluar dari BoP dan Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS
Sumut Rawan TPPO, Pemprov dan Kemendagri Perkuat Deteksi Dini hingga Desa
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:51 WIB

Bobby Nasution Minta Pers Objektif: Bagus Bilang Bagus, Jelek Bilang Jelek

Senin, 16 Maret 2026 - 17:53 WIB

Cek Pasokan Pangan, Rico Waas Pastikan Harga Sembako di Medan Terkendali

Senin, 16 Maret 2026 - 17:43 WIB

Lampu Jalan Jalur Arteri ke Bandara Kualanamu Masih Diperbaiki, Pengendara Diminta Waspada

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:38 WIB

Menko Polkam Ingatkan Forkopimda Kompak, Wagub Surya Tegaskan Sumut Tetap Kondusif

Senin, 9 Maret 2026 - 04:59 WIB

Peduli Sesama, KOMBAT Langkat Tebar 1.447 Paket Takjil

Berita Terbaru