Dugaan Penggandaan Soal Terorganisir di Langkat Jadi Perbincangan, Dinas: Tidak Ada Arahan

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Bukti kwitansi salah satu sekolah yang mengandakan soal ujian disalah satu percetakan di Kota Binjai.(ist)

LANGKAT – METROLANGKAT.COM

Mekanisme penggandaan, pengemasan, dan pencetakan naskah soal Sumatif Tengah Semester (STS) Genap Tahun Pendidikan 2025–2026 tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat .

Pasalnya, muncul dugaan bahwa sejumlah sekolah diarahkan mencetak naskah soal ke percetakan tertentu, sehingga proses pengadaan terkesan dilakukan secara terorganisir.

Kondisi ini memicu pertanyaan terkait tata kelola penggunaan dana operasional sekolah sekaligus memunculkan kekhawatiran mengenai potensi kerawanan kebocoran soal.

Sejumlah kalangan menilai, penggandaan atau pencetakan naskah soal semestinya menjadi kewenangan masing-masing sekolah sesuai kebutuhan dan perencanaan anggaran satuan pendidikan,

Bukan dilakukan secara terpusat ataupun diarahkan kepada pihak tertentu.

Dalam ketentuan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS),

Sekolah memiliki fleksibilitas untuk mengatur penggunaan dana berdasarkan kebutuhan operasional masing-masing satuan pendidikan.

Baca Juga :  STAI Syekh Abdul Fattah Natal Resmi Berdiri, Tonggak Sejarah Pendidikan Tinggi di Pantai Barat

Prinsip tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Pada Pasal 2 disebutkan pengelolaan dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip fleksibel, efektif, efisien,

akuntabel, dan transparan, yakni pengelolaan dana dilakukan sesuai kebutuhan satuan pendidikan.

Sementara pada Pasal 37 ayat (1), Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan sesuai komponen penggunaannya.

Kemudian Pasal 38 ayat (1) huruf d mengatur bahwa komponen penggunaan Dana BOS Reguler meliputi pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

Artinya, kebutuhan pelaksanaan asesmen, termasuk pengadaan kebutuhan ujian, pada prinsipnya menjadi bagian operasional yang dapat dikelola sekolah berdasarkan perencanaan dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Karena itu, apabila benar terdapat praktik pengarahan pencetakan soal ke satu percetakan tertentu,

Hal tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip fleksibilitas dan transparansi pengelolaan dana sekolah

Baca Juga :  60 Mahasiswa STMIK Kaputama Ikuti Magang Global Smartbridge, Siap Asah Skill Industri Digital

Meskipun perlu pembuktian lebih lanjut mengenai mekanisme yang terjadi di lapangan.

Selain itu, pencetakan terpusat juga dinilai dapat memunculkan risiko terhadap kerahasiaan naskah soal apabila tidak dilakukan dengan mekanisme pengamanan yang ketat.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Fajar Kurniawan,yang dikonfirmasi Selasa (19/5) membantah adanya arahan kepada kepala sekolah untuk mencetak soal pada percetakan tertentu.

Menurut Fajar, keputusan terkait tempat pencetakan soal sepenuhnya menjadi hak masing-masing kepala sekolah.

“Kami (dinas)tidak ada mengarahkan kepala sekolah untuk mencetak ke salah satu percetakan. Itukan hak masing-masing kepala sekolah,” ujar Fajar saat dikonfirmasi.

Meski demikian, polemik ini dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat agar tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap kewenangan sekolah dalam mengelola kebutuhan operasional pendidikan, termasuk penggandaan naskah soal ujian.(Red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Syah Afandin Resmi Buka Jamcab Langkat 2026
Bupati Syah Afandin Dorong Lulusan Putra Jaya Jabal Rahmah Berani Raih Mimpi
Medan Coding Competition 2026 : Teknologi Ciptakan Solusi Masa Depan
Afandin Pimpin Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan Langkat
Rico Waas Tantang Mahasiswa Jadi Pemimpin, Bima Arya Tekankan Ideologi
STMIK Kaputama Latih 50 Remaja Desa Sei Penjara Kuasai AI dan Desain
STMIK Kaputama Gandeng Kelurahan Tangsi Dorong PAAR dan Kampung Digital di Binjai
60 Mahasiswa STMIK Kaputama Ikuti Magang Global Smartbridge, Siap Asah Skill Industri Digital
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:42 WIB

Dugaan Penggandaan Soal Terorganisir di Langkat Jadi Perbincangan, Dinas: Tidak Ada Arahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:59 WIB

Bupati Syah Afandin Resmi Buka Jamcab Langkat 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:20 WIB

Bupati Syah Afandin Dorong Lulusan Putra Jaya Jabal Rahmah Berani Raih Mimpi

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:50 WIB

Medan Coding Competition 2026 : Teknologi Ciptakan Solusi Masa Depan

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:39 WIB

Afandin Pimpin Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan Langkat

Berita Terbaru