Transaksi Sabu 1 Kg Digagalkan, Pasutri Bersenjata Api Ditangkap

- Kontributor

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – metrolangkat.com

Satres Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran sabu seberat 1 kilogram dan menangkap pasangan suami istri berinisial TH (38) dan PP (32), seorang ibu rumah tangga.

Keduanya diamankan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Sabtu (5/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Barang bukti yang disita antara lain 1 bungkus plastik hijau merek Guanyinwang berisi sabu sekitar 1.000 gram, plastik biru, dua unit ponsel Samsung, sepucuk senjata rakitan hitam, selongsong peluru, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 5820 ALC.

Baca Juga :  Dua Tahun Tanpa Kepastian: Anak Yatim di Langkat Diduga Dikeroyok Keluarga Polisi, Nenek Minta Keadilan

Penangkapan bermula dari informasi transaksi sabu dalam jumlah besar yang diterima Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri. Tim yang dipimpin Iptu Alex Pasaribu langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Petugas mendapati pasangan itu mengendarai sepeda motor melawan arah. Saat dibuntuti, mereka berhenti di rumah kosong.

Sang wanita turun membawa plastik biru ke samping rumah, sementara pria tersebut berupaya bersembunyi sambil menggenggam senjata api.

“Saat penyergapan, pelaku pria sempat menembak ke arah petugas, tetapi tidak mengenai sasaran. Keduanya berhasil diamankan berikut barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Selasa (8/7).

Baca Juga :  Sembunyikan Sabu dalam Kotak CCTV, Pria Babalan Diringkus Polisi di Gebang

Dalam interogasi, pasangan ini mengaku berdomisili di Jalan Bromo, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Kini mereka ditahan di Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati. (Kus)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Sabotase Digital oleh Oknum Provider, Keluarga Vantony Huang Alami Trauma Psikis Berat
Diduga Janjikan Proyek, Oknum Pejabat Pemko Binjai Terima Rp50 Juta dari Warga
Tim Cobra Polres Binjai Gerebek Judi Meja Ikan di Langkat, Dua Orang Diamankan
Bisnis Sabu Digagalkan, Pemuda Aek Kuo Dicokok Polisi
Mayat Bayi Ditemukan di Sungai Gergas, Polres Langkat Amankan Seorang Wanita
Subuh Berdarah di Ruko Bingai, Pelaku Percobaan Curas Diciduk Polres Langkat
Satu Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polsek Salapian, “Betmen CS” Masih Buron
Subuh Bobol Rumah, Motor Digondol: Dua Pemuda Diciduk Polsek Padang Tualang
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:21 WIB

Dugaan Sabotase Digital oleh Oknum Provider, Keluarga Vantony Huang Alami Trauma Psikis Berat

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:02 WIB

Diduga Janjikan Proyek, Oknum Pejabat Pemko Binjai Terima Rp50 Juta dari Warga

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:01 WIB

Tim Cobra Polres Binjai Gerebek Judi Meja Ikan di Langkat, Dua Orang Diamankan

Senin, 19 Januari 2026 - 16:57 WIB

Bisnis Sabu Digagalkan, Pemuda Aek Kuo Dicokok Polisi

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:13 WIB

Mayat Bayi Ditemukan di Sungai Gergas, Polres Langkat Amankan Seorang Wanita

Berita Terbaru

Inspiratif

Mentor Muda Mengajar, Mahasiswa ULB Tebar Harapan di Mentawai

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:03 WIB

Berita

Wabup Langkat Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027

Jumat, 30 Jan 2026 - 12:29 WIB