Transaksi Sabu 1 Kg Digagalkan, Pasutri Bersenjata Api Ditangkap

- Kontributor

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – metrolangkat.com

Satres Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran sabu seberat 1 kilogram dan menangkap pasangan suami istri berinisial TH (38) dan PP (32), seorang ibu rumah tangga.

Keduanya diamankan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Sabtu (5/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Barang bukti yang disita antara lain 1 bungkus plastik hijau merek Guanyinwang berisi sabu sekitar 1.000 gram, plastik biru, dua unit ponsel Samsung, sepucuk senjata rakitan hitam, selongsong peluru, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 5820 ALC.

Baca Juga :  "Transaksi Gagal, Darah Tumpah! Polisi Dibacok Saat Tangkap Bandar Narkoba di Langkat"

Penangkapan bermula dari informasi transaksi sabu dalam jumlah besar yang diterima Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri. Tim yang dipimpin Iptu Alex Pasaribu langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Petugas mendapati pasangan itu mengendarai sepeda motor melawan arah. Saat dibuntuti, mereka berhenti di rumah kosong.

Sang wanita turun membawa plastik biru ke samping rumah, sementara pria tersebut berupaya bersembunyi sambil menggenggam senjata api.

“Saat penyergapan, pelaku pria sempat menembak ke arah petugas, tetapi tidak mengenai sasaran. Keduanya berhasil diamankan berikut barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Selasa (8/7).

Baca Juga :  Praktisi Hukum dan Legislator Desak Polda Sumut Gerebek Marcopollo & CDI

Dalam interogasi, pasangan ini mengaku berdomisili di Jalan Bromo, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Kini mereka ditahan di Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati. (Kus)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak SD Diculik di Marelan, Polisi Ungkap dalam 24 Jam – Tiga Wanita Jadi Tersangka”
Praktisi Hukum dan Legislator Desak Polda Sumut Gerebek Marcopollo & CDI
Razia Diskotik Blue Star, Warga Minta APH Tak Tebang Pilih
Tim Gabungan TNI-Polri Bongkar Diskotik Blue Star, Diduga Sarang Narkoba
Sembunyikan Sabu dalam Kotak CCTV, Pria Babalan Diringkus Polisi di Gebang
Setahun Berlalu, Keadilan untuk Wartawan Rico Masih Jalan di Tempat
Blue Sky dan Nirwana Karaoke Terjerat Narkoba, Polda Sumut Usulkan Penutupan
Cekcok dengan Dewan, Tukang Beca Babak Belur
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Anak SD Diculik di Marelan, Polisi Ungkap dalam 24 Jam – Tiga Wanita Jadi Tersangka”

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:55 WIB

Praktisi Hukum dan Legislator Desak Polda Sumut Gerebek Marcopollo & CDI

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:39 WIB

Razia Diskotik Blue Star, Warga Minta APH Tak Tebang Pilih

Senin, 28 Juli 2025 - 10:54 WIB

Tim Gabungan TNI-Polri Bongkar Diskotik Blue Star, Diduga Sarang Narkoba

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:26 WIB

Sembunyikan Sabu dalam Kotak CCTV, Pria Babalan Diringkus Polisi di Gebang

Berita Terbaru