Binjai – metrolangkat.com
Satres Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran sabu seberat 1 kilogram dan menangkap pasangan suami istri berinisial TH (38) dan PP (32), seorang ibu rumah tangga.
Keduanya diamankan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Sabtu (5/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
Barang bukti yang disita antara lain 1 bungkus plastik hijau merek Guanyinwang berisi sabu sekitar 1.000 gram, plastik biru, dua unit ponsel Samsung, sepucuk senjata rakitan hitam, selongsong peluru, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 5820 ALC.
Penangkapan bermula dari informasi transaksi sabu dalam jumlah besar yang diterima Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri. Tim yang dipimpin Iptu Alex Pasaribu langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Petugas mendapati pasangan itu mengendarai sepeda motor melawan arah. Saat dibuntuti, mereka berhenti di rumah kosong.
Sang wanita turun membawa plastik biru ke samping rumah, sementara pria tersebut berupaya bersembunyi sambil menggenggam senjata api.
“Saat penyergapan, pelaku pria sempat menembak ke arah petugas, tetapi tidak mengenai sasaran. Keduanya berhasil diamankan berikut barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Selasa (8/7).
Dalam interogasi, pasangan ini mengaku berdomisili di Jalan Bromo, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Kini mereka ditahan di Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati. (Kus)