Bisnis Sabu Digagalkan, Pemuda Aek Kuo Dicokok Polisi

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka yang diamankan Polisi bersama barang bukti sabu sabu.(ist)

LABUHANBATU | METROLANGKAT.COM

Upaya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kembali digagalkan.

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pemuda berinisial SA (19) di Dusun III Parit Minyak, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berada di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 2,46 gram bruto beserta sejumlah barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 56 Kg Sabu di Langkat, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Seluruh barang bukti ditemukan di beberapa ruangan rumah pelaku dan langsung diamankan.

Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan.

Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Kapolsek Brandan Disorot: Duduk Manis di Tengah Maraknya Peredaran Narkoba

Ia mengungkapkan, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu saat ini berada di peringkat kedua pengungkapan kasus narkotika terbanyak di Sumatera Utara, setelah Polrestabes Medan.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menegaskan

pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Laporan: Arif

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa
Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal
Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi
Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka
Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap
Gagalkan 9,9 Kg Sabu, Kinerja Satres Narkoba Polres Asahan Tuai Apresiasi
50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Digagalkan di Asahan, Polda Sumut Bongkar Jaringan Lintas Negara
Tahanan Kasus Ribuan Pil Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat Usai Sidang
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:30 WIB

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal

Senin, 13 April 2026 - 21:42 WIB

Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi

Rabu, 8 April 2026 - 19:35 WIB

Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka

Minggu, 5 April 2026 - 19:27 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB