Binjai – METROLANGKAT.COM
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap tiga pria yang diduga sebagai bandar sabu di Jalan Suratin, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Senin (22/9) sekitar pukul 10.40 WIB.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial UR alias Siwi (26), M (29), dan AS (30). Dari tangan mereka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua plastik klip berisi sabu seberat brutto 1,19 gram, satu bungkus plastik klip kosong,
satu timbangan digital, dua unit ponsel Android (Samsung hitam dan Oppo merah), satu timbangan elektrik, satu pipet sekop, serta uang tunai sebesar Rp310 ribu.
Penangkapan berawal dari informasi seorang tokoh masyarakat yang menyebutkan adanya rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menurut laporan, rumah tersebut berada tak jauh dari sebuah musholla.
“Berdasarkan penyelidikan tim yang dipimpin Ipda Eddy Supratman SH, informasi tersebut terbukti benar.
Petugas segera bergerak cepat menuju lokasi dan langsung mengamankan para tersangka yang saat itu berada di dalam rumah,” jelas Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (24/9).
Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tegas Junaidi.
Ia menambahkan, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu Polri dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.(kus)