Diduga Ancam Warga Pakai Parang, Pria di Binjai Kota Ditangkap Polisi

- Kontributor

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka diamankan bersama barang bukti senjata tajam.(ist)

Binjai – METROLANGKAT.COM

Seorang pria berinisial MC alias Acen (41) diamankan personel Polsek Binjai Kota, Polres Binjai, atas dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.

Peristiwa tersebut berawal pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB, saat terjadi perselisihan antara terduga pelaku dengan korban Kasman (46) di Jalan Dr. Wahidin Baru, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.

Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi menjelaskan, perselisihan awalnya hanya berupa adu mulut di lokasi kejadian. Namun situasi kemudian memanas.

Baca Juga :  Di Balik Sunyi Langkat: Operasi Senyap Bongkar Sarang Narkoba, 42 Tersangka Diciduk”

“Saat cekcok mulut, terduga pelaku sempat meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian, ia kembali menemui korban dengan membawa sebilah parang panjang,” ujar AKP Junaidi, Rabu (4/2).

Melihat terduga pelaku datang sambil membawa senjata tajam, korban berupaya menyelamatkan diri dengan melarikan diri dari lokasi.

“Terduga pelaku diduga mengejar korban sambil mengancam akan membunuhnya,” tegas Junaidi.

Merasa terancam keselamatannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Kota.

Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang diketahui merupakan warga Jalan Pande Dingin, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.

Baca Juga :  Eks Anggota TNI Disekap, Disiksa, dan Dibunuh, Motif Soal Mobil Rental

Penyelidikan sempat mengalami kendala lantaran terduga pelaku diketahui melarikan diri guna menghindari proses hukum.

“Setelah dilakukan penelusuran, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Banda, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara,” jelas AKP Junaidi.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Binjai Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448.

Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Putra)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagalkan 9,9 Kg Sabu, Kinerja Satres Narkoba Polres Asahan Tuai Apresiasi
50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Digagalkan di Asahan, Polda Sumut Bongkar Jaringan Lintas Negara
Tahanan Kasus Ribuan Pil Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat Usai Sidang
Polda Sumatera Utara Sita 14 Ekskavator di Tambang Emas Ilegal Madina, 7 Orang Ditangkap
Terkait dokter Dilaporkan Zinahi Istri Orang, dr Ed Sepekan Tak Masuk Kerja Hilang Bak Ditelan Bumi
Sinergi Laut-Darat, Dua Terduga Pengedar Sabu Diserahkan ke Polres Langkat
Marinir dan Kamla Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pangkalan Susu
Dokter ASN Langkat Terseret Laporan Perzinahan, Kasus Bergulir di Polrestabes Medan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:17 WIB

Gagalkan 9,9 Kg Sabu, Kinerja Satres Narkoba Polres Asahan Tuai Apresiasi

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:37 WIB

50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Digagalkan di Asahan, Polda Sumut Bongkar Jaringan Lintas Negara

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:16 WIB

Tahanan Kasus Ribuan Pil Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat Usai Sidang

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:35 WIB

Polda Sumatera Utara Sita 14 Ekskavator di Tambang Emas Ilegal Madina, 7 Orang Ditangkap

Senin, 2 Maret 2026 - 14:46 WIB

Terkait dokter Dilaporkan Zinahi Istri Orang, dr Ed Sepekan Tak Masuk Kerja Hilang Bak Ditelan Bumi

Berita Terbaru