Diduga Ancam Warga Pakai Parang, Pria di Binjai Kota Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka diamankan bersama barang bukti senjata tajam.(ist)

Binjai – METROLANGKAT.COM

Seorang pria berinisial MC alias Acen (41) diamankan personel Polsek Binjai Kota, Polres Binjai, atas dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.

Peristiwa tersebut berawal pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB, saat terjadi perselisihan antara terduga pelaku dengan korban Kasman (46) di Jalan Dr. Wahidin Baru, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.

Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi menjelaskan, perselisihan awalnya hanya berupa adu mulut di lokasi kejadian. Namun situasi kemudian memanas.

Baca Juga :  Kantor UPT PPA Langkat Dibobol Maling: Bukti Lemahnya Keamanan di Jantung Pemerintahan

“Saat cekcok mulut, terduga pelaku sempat meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian, ia kembali menemui korban dengan membawa sebilah parang panjang,” ujar AKP Junaidi, Rabu (4/2).

Melihat terduga pelaku datang sambil membawa senjata tajam, korban berupaya menyelamatkan diri dengan melarikan diri dari lokasi.

“Terduga pelaku diduga mengejar korban sambil mengancam akan membunuhnya,” tegas Junaidi.

Merasa terancam keselamatannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Kota.

Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang diketahui merupakan warga Jalan Pande Dingin, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.

Baca Juga :  Bajing Loncat Kembali Beraksi di Jalinsum Gebang-Brandan, 6 Karung Beras Raib

Penyelidikan sempat mengalami kendala lantaran terduga pelaku diketahui melarikan diri guna menghindari proses hukum.

“Setelah dilakukan penelusuran, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Banda, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara,” jelas AKP Junaidi.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Binjai Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448.

Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Putra)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Binjai Bongkar Pencurian di Kuil Sikh, Empat Orang Ditangkap
Kabar Dugaan OTT KPK di Binjai Hebohkan Medsos, Belum Ada Konfirmasi Resmi
Temuan BPK Berulang, Belanja BBM Dishub Binjai Kembali Disorot pada 2025
Terekam CCTV, Maling Honda Scoopy di Kos-kosan Binjai Dibekuk Polisi
Razia Gabungan di Hotel Binjai, Tiga Pengunjung Positif Narkoba Direhabilitasi
Curi Lembu Warga Salapian, Pasangan Kekasih Terjungkal ke Parit Dikejar Massa
Ricky Anthony Apresiasi Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan
Dipergoki Mencuri Sawit, Pria di Wampu Ancam Warga dengan Kelewang, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:31 WIB

Polres Binjai Bongkar Pencurian di Kuil Sikh, Empat Orang Ditangkap

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:49 WIB

Kabar Dugaan OTT KPK di Binjai Hebohkan Medsos, Belum Ada Konfirmasi Resmi

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:08 WIB

Temuan BPK Berulang, Belanja BBM Dishub Binjai Kembali Disorot pada 2025

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:46 WIB

Terekam CCTV, Maling Honda Scoopy di Kos-kosan Binjai Dibekuk Polisi

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:38 WIB

Razia Gabungan di Hotel Binjai, Tiga Pengunjung Positif Narkoba Direhabilitasi

Berita Terbaru