Langkat – metrolangkat.com
Satres Narkoba Polres Langkat terus menggempur peredaran narkoba di wilayah hukumnya, salah satunya di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Terbaru, seorang pengedar sabu berinisial HA (39) warga Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Langkat, Selasa (11/2) sekira pukul 17.00 Wib, di areal perkebunan yang berada tepat di belakang rumah pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu seberat 1,46 gram, 1. bal plastik bening kosong, 1 unit timbangan elektrik, 2 sekop kecil, 1 unit HP, dan uang tunai Rp. 130.000.
Penangkapan tindak pidana narkoba sudah berulang kali dilakukan oleh personil di Kecamatan Secanggang. Hasilnya, sejumlah ucapan terimakasih dari masyarakat dalam bentuk karangan bunga menghiasi depan kantor Polres Langkat, Kamis (13/2).
Pantauan awak media, salah satu karangan bunga bertuliskan “Kami masyarakat Secanggang sangat mengapresiasi upaya kasat narkoba dalam menangkap pelaku narkoba dan membuat masyarakat kami lebih aman”. Karangan bunga lainnya juga bertuliskan hal yang hampir sama.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Saputra, menegaskan bahwa Polres Langkat tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba.
“Kami akan terus melakukan pengungkapan terhadap jaringan narkoba yang merusak generasi muda. Tidak ada kompromi bagi para pelaku,” ujar Rudi.
Perwira Pertama Polri ini juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
“Bersama kita berantas narkoba. Jangan biarkan masa depan anak bangsa hancur. Saya mewakili Bapak Kapolres, mengucapkan juga terima kasih kepada masyarakat yang mengapresiasi kami melalui karangan bunga itu,” tutup Rudi. (red/rel0)