“Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Pria 23 Tahun Dibekuk di Medan”

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat –Metrolangkat.com

Sebuah kasus dugaan tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur akhirnya menemui titik terang setelah tersangka FS alias Aldo (23) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Pria asal Stabat ini diduga membawa kabur Annisa (17) sejak awal Januari 2025, dengan janji palsu untuk bertemu keluarganya di Bandung.

Perjalanan Panjang Penuh Muslihat

Kasus ini bermula pada 5 Januari 2025, ketika Fernando meminta izin kepada Saiah (50), ibu korban, untuk membawa Annisa ke Bandung selama 7 hari.

Namun, bukannya menuju Bandung, Fernando justru membawa Annisa ke berbagai daerah:

Pematang Siantar (10 hari) – Diduga korban disetubuhi dua kali di sebuah penginapan.

Jambi (19 Januari) – Perjalanan dilanjutkan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Polres Binjai Tangkap Pencuri Kompresor AC Kantor Kemenag

Lampung (21 Januari) – Karena kehabisan uang, Fernando menggadaikan sepeda motornya seharga Rp2,5 juta sebelum berangkat ke Jakarta via jalur laut.

Jakarta (4 hari) – Berusaha mencari keluarga, tetapi gagal menemukan alamat yang dicari.

Lampung – Pematang Siantar – Kembali setelah tak mendapatkan tujuan pasti.


Dibekuk Saat Santap Makan di Medan

Keberadaan Fernando akhirnya terendus oleh Sat Reskrim Polres Langkat.

Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, S.IK, MM memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Pidum IPTU Herman F Sinaga dan Kanit PPA IPDA Made Intan, S. Trk untuk melakukan penyelidikan.

Pada 4 Februari 2025, informasi menyebutkan bahwa Fernando dan Annisa sedang makan di salah satu rumah makan di Kampung Lalang,

Baca Juga :  Pembobolan Rumah di Desa Perdamaian, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Medan Sunggal. Tim langsung bergerak dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Tersangka Mendekam di Sel Tahanan

Saat ini, guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, Fernando telah mendekam di sel tahanan Polres Langkat.

Ia akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 332 KUHP.

Selain itu, Fernando juga harus menghadapi perkara lain, yaitu penggelapan sepeda motor, sehingga setelah pemeriksaan di Polres Langkat selesai, ia akan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Brandan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih berhati-hati dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak terjebak dalam kasus serupa. (Yong)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa
Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal
Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi
Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka
Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap
Gagalkan 9,9 Kg Sabu, Kinerja Satres Narkoba Polres Asahan Tuai Apresiasi
50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Digagalkan di Asahan, Polda Sumut Bongkar Jaringan Lintas Negara
Tahanan Kasus Ribuan Pil Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat Usai Sidang
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:30 WIB

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal

Senin, 13 April 2026 - 21:42 WIB

Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi

Rabu, 8 April 2026 - 19:35 WIB

Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka

Minggu, 5 April 2026 - 19:27 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB