Eks Anggota TNI Disekap, Disiksa, dan Dibunuh, Motif Soal Mobil Rental

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi garis Polisi

ilustrasi garis Polisi

Medan – METROLANGKAT.COM

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan memburu tujuh terduga pelaku pembunuhan eks anggota TNI Andreas Rury Stein Sianipar (44), yang mayatnya ditemukan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Korban diketahui sempat disekap sebelum akhirnya tewas.

“Masih ada tujuh pelaku lainnya sedang pengejaran, yakni berinisial F, R, RSH, E, NIG, J, dan FS. Nanti akan kita terbitkan DPO (daftar pencarian orang),” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, di Medan, Jumat.

Peran ketujuh terduga pelaku itu, lanjut dia, yakni turut membantu dan melakukan penganiayaan, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Hingga saat ini, pihaknya telah menangkap empat terduga pelaku, yakni berinisial CJS (23), warga Klambir V, Kematan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Kemudian, MFIH (25), dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai, dan F (45) warga Desa Kampung Lalang, Deli Serdang,” jelas dia.

Baca Juga :  Polemik Pengurus Bank Sumut: Pj Bupati Langkat Tekankan Transparansi di RUPS

Pihaknya juga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/ B/3517/ XII/ 2024/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.

“Laporan awalnya adalah penyekapan atas nama korban Andreas Rury Stein Sianipar merupakan warga Kecamatan Sunggal, Deli Serdang,” ucap dia.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan rangkaian penyelidikan.

“Pada Rabu (18/12/2024), kita membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” katanya.

Gidion menyebutkan, bahwa adapun motif dari penculikan dan pembunuhan terhadap korban Andreas adalah masalah mobil rental.

“Korban menyewa mobil rental milik dari seorang pelaku. Namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut, sehingga para pelaku membunuh korban,” ujar dia.

Baca Juga :  Pembunuhan di Buluh Telang Terungkap, Polisi Amankan Mantan Abang Ipar Korban

Adapun peran pelaku CJS menjemput korban, sedangkan MFIH (25), dan FA (37), yang menganiaya korban dengan cara menendang, dan menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang.

Setelah tewas, mayat korban Andreas dibawa ke Labuhanbatu Utara. Oleh para terduga pelaku mayat korban Andreas ditenggelamkan di kolam perkebunan kelapa sawit Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, Labura.

Polisi menemukan mayat korban Andreas di Labura, Sabtu (12/12), dengan kondisi tubuhnya telah membesar dan membusuk pada kedua kaki dan tangan korban terikat serta diberi pemberat.

“Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat (3) Subs Pasal 333 ayat (3) KUHPidana,” jelas Gidion. (red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan
72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa
Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan
Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dorong SOP Nikah Seragam
Dugaan Kapolsek Kuasai Hutan Lindung, DPRD Langkat Siap Bongkar Lewat RDP
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:40 WIB

Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan

Rabu, 29 April 2026 - 21:30 WIB

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa

Rabu, 29 April 2026 - 21:13 WIB

Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan

Rabu, 29 April 2026 - 21:08 WIB

Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WIB

Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB