Jakarta – metrolangkat.com
Setahun telah berlalu sejak tragedi pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang menewaskan dirinya dan tiga anggota keluarganya.
Namun, penegakan hukum atas kasus ini dinilai masih stagnan dan belum menyentuh seluruh pelaku, terutama yang diduga berasal dari unsur militer.
Hal ini kembali disoroti oleh Irvan Saputra, SH, MH dari LBH Medan yang menyatakan bahwa penyidik Pomdam I/Bukit Barisan belum menetapkan satu pun oknum TNI sebagai tersangka, termasuk Koptu HB yang disebut-sebut terlibat dalam perencanaan pembunuhan tersebut.
“Satu tahun laporan Eva (anak almarhum Rico) bergulir, tapi belum ada kemajuan berarti.
Bahkan penyidik tidak memeriksa tiga eksekutor sipil yang sudah divonis pidana seumur hidup,” ungkap Irvan dalam keterangannya, Selasa (22/7).
Menurutnya, ketiga pelaku sipil telah divonis di pengadilan, namun proses hukum terhadap unsur militer justru mandek dan penuh alasan yang tidak profesional.
“Pomdam I/BB justru sibuk dengan acara internal daripada menyelesaikan laporan korban secara berkeadilan.
Bahkan permintaan untuk menghadirkan ahli pidana dan psikologi forensik tak digubris,” tambahnya.
Irvan juga menegaskan bahwa tindakan terhadap keluarga wartawan Rico telah melanggar berbagai aturan hukum, mulai dari Pasal 340 KUHP, hingga prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999, DUHAM, hingga ICCPR.
Upaya advokasi terus dilakukan oleh Eva Meliani Br. Pasaribu bersama Koalisi Keadilan untuk Jurnalis (KKJ), termasuk melakukan audiensi ke berbagai lembaga seperti Puspom AD,
Puspom TNI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, KPAI, hingga Komisi III dan XIII DPR RI.
Puncaknya, sebuah Press Conference nasional digelar di KPAI yang dihadiri oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, Komnas Perempuan Daden Sukendar, perwakilan Ombudsman RI, Kontras, dan LBH Medan.
Dalam konferensi pers tersebut, dibacakan pernyataan sikap sebagai berikut:
Mendesak Panglima TNI untuk memproses hukum oknum militer yang terlibat
Mendesak Pomdam I/BB menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM secara transparan dan adil
Meminta agar pemeriksaan terhadap ahli pidana dan psikologi forensik segera dilakukan
Menuntut seluruh pelaku dihukum maksimal
Meminta jaminan perlindungan dan keadilan bagi anak korban
Menjamin keluarga korban terbebas dari tekanan dan intimidasi. “Kami akan terus melawan impunitas,” tegas Irvan.(Kus/rel)