Binjai – metrolangkat.com
Satnarkoba Polres Binjai kembali mengamankan seorang residivis kasus narkoba berinisial J (54), warga Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Ia ditangkap pada Selasa (29/4) dini hari sekitar pukul 00.50 WIB. Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas J.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, menindaklanjuti informasi tersebut dengan menurunkan tim yang dipimpin Ipda Eddy Supratman untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa J baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan pada September 2023 setelah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Setelah melakukan pengintaian, petugas akhirnya menangkap J dan menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,27 gram serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru BK 3660 IR.
“Terduga J dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKP Syamsul Bahri, Jumat (2/5).
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mendukung program pemberantasan narkoba karena dampaknya sangat merusak generasi muda. (Kus)
Penulis : Kusmulia
Editor : Darwis Sinulingga
Sumber Berita: Kepolisian