Foto : Barang bukti yang diamankan Polisi.(ist)
Langkat – metrolangkat.com
Jajaran Polsek Kuala, Polres Langkat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun VIII, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Minggu (5/4).
Kapolsek Kuala, Syamsul Bahri, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/25/III/2026/SPKT Polsek Kuala tertanggal 28 Maret 2026.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 15.45 WIB. Saat itu, korban Setia Sembiring bersama keluarganya sedang pergi bertamasya ke Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai.
Kondisi rumah yang kosong dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku merusak bagian pintu rumah, termasuk engsel dan gembok menggunakan linggis,
lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp110 juta yang disimpan di dalam lemari,” ujar Kapolsek.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kuala langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AS (57) di wilayah Simpang Mayat, Desa Gunung Ambat, Kecamatan Sei Bingai.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp46 juta,
Alat yang digunakan untuk membobol rumah seperti linggis dan senter kepala, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuala untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Langkat, David Triyo Prasojo, mengapresiasi kinerja cepat jajaran Polsek Kuala dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja keras personel di lapangan yang bergerak cepat sehingga pelaku dapat segera diamankan.
Ini bentuk komitmen Polres Langkat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah serta memastikan keamanan lingkungan.
Ia turut mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui layanan Call Center Polri di nomor 110 yang aktif 24 jam. (Kus)


















