“Usil Blokir Saldo Nasabah, Oknum Pegawai BRI Batang Serangan Terancam Sanksi Hukum”

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Langkat – Metrolangkat.com

Tindakan tak profesional yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank BRI Unit Batang Serangan berinisial We menuai sorotan tajam.

Pasalnya, We diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pemblokiran saldo milik nasabah, Suryani, tanpa dasar yang sah, bahkan melebihi jumlah kewajiban kredit yang seharusnya dibayarkan.

Kasus ini bermula saat Suryani rutin membayar cicilan pinjaman sebesar Rp7 juta melalui mesin ATM.

Tak lama kemudian, ia mendapat kabar adanya transfer dana masuk ke rekeningnya sebesar Rp26 juta.

Namun saat ia mendatangi kantor BRI pada Senin pagi (1/7/2025) untuk memastikan saldo, ia mendapati jumlah tabungannya berkurang sebesar Rp3 juta.

“Baru dicek, uang Rp26 juta tinggal Rp23 juta. Saya heran, padahal tidak ada transaksi penarikan sama sekali,” ujar Suryani dengan nada kesal.

Baca Juga :  Bajing Loncat Kembali Beraksi di Jalinsum Gebang-Brandan, 6 Karung Beras Raib

Ketika dikonfirmasi, We, yang menangani administrasi kredit Suryani, justru memberikan penjelasan berbelit dan terkesan menghindar.

Barulah setelah Suryani menunjukkan kemarahan, rekening dibuka blokir dan dana dikembalikan.

Lebih ironis, We mengaku bahwa pemblokiran itu dilakukan secara sengaja namun tanpa dasar, dan bahkan menyebutnya sebagai tindakan iseng. “Itu Pak, usil-usil tangan saya aja.

Lagian uangnya sudah dikembalikan kok,” kata We dengan santai, seolah menganggap enteng keamanan dana nasabah.

Pernyataan tersebut jelas menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum dan prinsip kehati-hatian perbankan.

Dalam hal ini, tindakan We patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 49 ayat (2) yang menyatakan bahwa pengurus atau pegawai bank yang dengan sengaja menyebabkan kerugian terhadap bank atau nasabah dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

Perilaku seperti ini mencoreng citra Bank BRI, yang selama ini dikenal sebagai lembaga keuangan terpercaya di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Ketum PWI Pusat Ingatkan Anggota Jangan Terlibat Narkoba dan Judi

Kejadian ini juga menimbulkan keresahan karena menyangkut keamanan dana nasabah—hak yang secara hukum wajib dilindungi.

Publik mendesak pihak Bank BRI untuk segera menindaklanjuti kejadian ini secara serius.

Evaluasi internal dan sanksi tegas terhadap oknum seperti We dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan nasabah dan menjamin bahwa praktik semacam ini tidak terulang kembali.(Yong)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Staf Khusus Menteri IMIPAS Apresiasi Transformasi Lapas Binjai
Siswi Peraih Emas Olimpiade Asia Dapat Beasiswa hingga Rumah dari Bobby
Cuaca Ekstrem Terjang Binjai, Pohon Tumbang Timpa Pedagang Bakso
Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Tampilkan Mobil Hias hingga Ritual Erpangir Ku-Lau
APMPEMUS Apresiasi Ketegasan Ricky Anthony Soal Etika Paripurna
Bobby dan DPRD Sumut Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Suami Tersangka Penipuan Minta Propam Poldasu Periksa Penyidik Polres Binjai
Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Vape, Perkuat Pencegahan Narkoba
Berita ini 341 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:27 WIB

Staf Khusus Menteri IMIPAS Apresiasi Transformasi Lapas Binjai

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:54 WIB

Siswi Peraih Emas Olimpiade Asia Dapat Beasiswa hingga Rumah dari Bobby

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:41 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Binjai, Pohon Tumbang Timpa Pedagang Bakso

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:53 WIB

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Tampilkan Mobil Hias hingga Ritual Erpangir Ku-Lau

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:40 WIB

APMPEMUS Apresiasi Ketegasan Ricky Anthony Soal Etika Paripurna

Berita Terbaru