“Usil Blokir Saldo Nasabah, Oknum Pegawai BRI Batang Serangan Terancam Sanksi Hukum”

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Langkat – Metrolangkat.com

Tindakan tak profesional yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank BRI Unit Batang Serangan berinisial We menuai sorotan tajam.

Pasalnya, We diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pemblokiran saldo milik nasabah, Suryani, tanpa dasar yang sah, bahkan melebihi jumlah kewajiban kredit yang seharusnya dibayarkan.

Kasus ini bermula saat Suryani rutin membayar cicilan pinjaman sebesar Rp7 juta melalui mesin ATM.

Tak lama kemudian, ia mendapat kabar adanya transfer dana masuk ke rekeningnya sebesar Rp26 juta.

Namun saat ia mendatangi kantor BRI pada Senin pagi (1/7/2025) untuk memastikan saldo, ia mendapati jumlah tabungannya berkurang sebesar Rp3 juta.

“Baru dicek, uang Rp26 juta tinggal Rp23 juta. Saya heran, padahal tidak ada transaksi penarikan sama sekali,” ujar Suryani dengan nada kesal.

Baca Juga :  DPRD Langkat Fraksi PKS Terima Kunjungan Anggota Koperasi TKBM Pangkalan Susu

Ketika dikonfirmasi, We, yang menangani administrasi kredit Suryani, justru memberikan penjelasan berbelit dan terkesan menghindar.

Barulah setelah Suryani menunjukkan kemarahan, rekening dibuka blokir dan dana dikembalikan.

Lebih ironis, We mengaku bahwa pemblokiran itu dilakukan secara sengaja namun tanpa dasar, dan bahkan menyebutnya sebagai tindakan iseng. “Itu Pak, usil-usil tangan saya aja.

Lagian uangnya sudah dikembalikan kok,” kata We dengan santai, seolah menganggap enteng keamanan dana nasabah.

Pernyataan tersebut jelas menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum dan prinsip kehati-hatian perbankan.

Dalam hal ini, tindakan We patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 49 ayat (2) yang menyatakan bahwa pengurus atau pegawai bank yang dengan sengaja menyebabkan kerugian terhadap bank atau nasabah dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

Perilaku seperti ini mencoreng citra Bank BRI, yang selama ini dikenal sebagai lembaga keuangan terpercaya di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Polda Sumut Ungkap 578 Kasus Narkoba dalam 47 Hari, Amankan Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja

Kejadian ini juga menimbulkan keresahan karena menyangkut keamanan dana nasabah—hak yang secara hukum wajib dilindungi.

Publik mendesak pihak Bank BRI untuk segera menindaklanjuti kejadian ini secara serius.

Evaluasi internal dan sanksi tegas terhadap oknum seperti We dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan nasabah dan menjamin bahwa praktik semacam ini tidak terulang kembali.(Yong)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan
72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa
Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan
Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dorong SOP Nikah Seragam
Dugaan Kapolsek Kuasai Hutan Lindung, DPRD Langkat Siap Bongkar Lewat RDP
Berita ini 307 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:40 WIB

Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan

Rabu, 29 April 2026 - 21:30 WIB

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa

Rabu, 29 April 2026 - 21:13 WIB

Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan

Rabu, 29 April 2026 - 21:08 WIB

Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WIB

Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB