Binjai | metrolangkat.com
Abdul Rahman (39), warga Kabupaten Langkat, meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara turun tangan memeriksa proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Binjai terhadap istrinya, Retno Dwi Onggowati.
Permintaan itu disampaikan karena ia menduga terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat sang istri.
Retno ditahan di Polres Binjai berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/499/X/2025/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara tertanggal 14 Oktober 2025.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Menurut Abdul Rahman, persoalan tersebut berawal dari pinjaman modal usaha yang diterima istrinya dari pelapor, Poniren, pada Juni 2025.
Ia menjelaskan, pelapor mentransfer dana sebesar Rp1.976.500.000 kepada Retno secara bertahap dalam rentang 18 Juni hingga 31 Juli 2025.
Namun, karena usaha yang dijalankan mengalami penurunan, kata Abdul Rahman, istrinya baru mampu mengembalikan Rp1.352.150.000, sehingga masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp624.350.000.
“Istri saya tidak pernah berniat menipu. Kami sudah mengembalikan sebagian besar uang tersebut dan mengakui masih memiliki sisa utang yang belum mampu kami lunasi.
Kami juga meminta waktu untuk menyelesaikannya,” ujar Abdul Rahman kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Ia mempertanyakan penetapan tersangka terhadap istrinya. Menurutnya, hubungan antara istrinya dengan pelapor merupakan transaksi pinjam-meminjam tanpa perjanjian tertulis mengenai batas waktu pengembalian.
“Tidak ada kwitansi ataupun perjanjian tertulis. Yang ada hanya bukti transfer. Karena memang berutang, kami juga sudah mengembalikan sebagian besar dana tersebut,” katanya.
Abdul Rahman mengaku telah menempuh upaya hukum melalui praperadilan. Namun permohonannya ditolak oleh pengadilan.
Meski demikian, ia menyebut dalam jawaban termohon melalui Bidang Hukum Polda Sumut disebutkan bahwa istrinya telah mengembalikan dana sebesar Rp1.352.150.000.
“Kalau memang sudah diakui ada pengembalian, mengapa istri saya tetap dijerat dengan dugaan penipuan atau penggelapan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Abdul Rahman mengaku telah mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kabid Propam Polda Sumut.
Ia meminta Propam melakukan pemeriksaan terhadap penyidik maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami memohon perlindungan dan penegakan hukum. Kami berharap Propam Polda Sumut memeriksa proses penyidikan agar perkara ini menjadi terang dan memberikan rasa keadilan,” katanya.
Selain itu, ia juga berharap perkara tersebut dapat digelar ulang melalui mekanisme Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut untuk menguji kembali proses penanganan perkara yang menurutnya menyisakan sejumlah pertanyaan.
Di sisi lain, Abdul Rahman mengutip pernyataan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto yang sebelumnya menegaskan bahwa
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian harus menjadi momentum memperkuat profesionalisme,
akuntabilitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Binjai maupun penyidik yang menangani perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Abdul Rahman.
Metrolangkat.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.(kus)


















