Foto : Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumut. (Ist)
Medan | metrolangkat.com
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama DPRD Sumut resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting untuk melanjutkan proses pengelolaan keuangan daerah serta penyusunan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang berlangsung di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (30/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti didampingi para Wakil Ketua DPRD Sumut.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumut yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang telah memberikan perhatian,
masukan, serta mencurahkan waktu dan tenaga dalam pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga dapat disepakati bersama,” ujar Bobby.
Bobby menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017,
Ranperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari kerja untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, tahapan tersebut menjadi bagian penting agar Pemprov Sumut dapat melanjutkan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta mempersiapkan APBD Tahun Anggaran 2027 secara tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan, persetujuan bersama tersebut merupakan hasil dari seluruh rangkaian proses pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel,
dan sesuai mekanisme yang berlaku. Proses itu meliputi penyampaian laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemeriksaan dan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),
pembahasan bersama DPRD, kunjungan kerja anggota dewan, penyampaian pandangan umum fraksi, hingga pembahasan akhir sebelum pengambilan keputusan.
Bobby berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Sumut terus terjaga demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif,
mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara,” katanya.
Selanjutnya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap,
Jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para anggota DPRD Sumut. (Wis)


















