Langkat, METROLANGKAT.COM
Satresnarkoba Polres Langkat berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I Pasar 4, Desa Suka Jadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 17:00 WIB.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sahputra, SH, MH, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial DS (31) dan ES (41), keduanya warga Dusun III, Desa Berdikari, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa ada aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langkat berhasil mengamankan kedua tersangka pada Jumat sore.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 20 plastik klip bening kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat 3,18 gram, serta beberapa barang bukti lainnya,” ungkap AKP Rudi Sahputra, Senin (6/1).
Barang bukti yang diamankan antara lain, 3 plastik bening kosong, 1 sekop, 2 handphone (HP) merek Oppo dan Vivo, serta plastik klip besar kosong. Kedua tersangka mengaku sebagai pemilik narkoba tersebut dan mengakui peran mereka dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.
Saat ini, DS dan ES telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Langkat untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka saat ini sudah kami tahan di RTP Mako Polres Langkat dan akan segera kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Rudi Sahputra.
Polres Langkat terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di wilayahnya dan meminta masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.(rel/yg)