Langkat – metrolangkat.com
Seorang oknum polisi berinisial ARG (37), yang bertugas di Polda Sumatera Utara (Poldasu), dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil rental milik seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Langkat.
Korban bernama Suriana Dewi Yanti (45), warga Dusun Bali Rejo, Stabat, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut pada Selasa (8/4), setelah berbulan-bulan mobil miliknya tak kunjung dikembalikan oleh terlapor.
“Benar, tadi saya laporkan ke Polda,” ujar Dewi, sapaan akrab korban.
Dewi menceritakan awal mula kejadian terjadi pada 28 Agustus 2024. Saat itu, ia dikenalkan dengan ARG oleh anak kandungnya.
Oknum polisi berpangkat Bripka tersebut kemudian menyampaikan niat untuk merental mobil jenis Toyota Innova tahun 2004 bernopol BK 1407 AJ.
“Dia bilang mau sewa mobil beberapa hari dengan tarif Rp350 ribu per hari. Karena dikenalkan anak saya, saya percaya saja dan serahkan mobilnya,” kata Dewi.
Namun bukannya membayar sewa atau mengembalikan mobil, ARG justru menghilang tanpa kejelasan.
Sudah lebih dari delapan bulan berlalu, tapi mobil tak juga kembali, dan Dewi tak menerima sepeser pun uang sewa.
“Sudah ditagih berkali-kali, tapi dia tidak punya itikad baik. Bahkan mobilnya juga nggak tahu di mana sekarang,” tambahnya dengan nada kecewa.
Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, Dewi akhirnya melapor ke pihak berwajib.
Laporannya tercatat dengan nomor: STTLP/ B / 488 / IV / 2025 / SPKT / Polda Sumatera Utara, tertanggal 8 April 2025.
“Saya minta laporan ini diproses secepatnya. Kerugian saya besar, sekitar Rp155 juta,” tutup Dewi.
Kasus ini kini menjadi perhatian, mengingat pelakunya merupakan anggota kepolisian aktif. Pihak Polda Sumut diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. (Kus/red)