Berikut adalah usulan judul yang singkat, padat, dan menarik, serta narasi berita yang telah diperbaiki:
—
Binjai – metrolangkat.com
Sidang lanjutan gugatan perdata atas dugaan malapraktik yang mengakibatkan meninggalnya seorang ibu dan bayi di RSU Sylvani Binjai kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Kamis (24/4) sore.
Pihak penggugat, Indra Buana Putra—suami almarhum Putri Afriliza—menghadirkan ahli hukum medis dari Jakarta, Dr. drg. Vera Dumona Silitonga SH, MH, MARS, CIQnR, CCL.
Ia merupakan dosen hukum kesehatan yang mengajar di Direktorat Sekolah Hukum TNI-AD serta Yayasan Wahana Bhakti Karya Husada.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Mochtar, serta hakim anggota Diana dan Maria,
Vera memberikan keterangan terkait tata kelola penanganan pasien gawat darurat berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023, PP Kementerian Kesehatan tentang kegawatdaruratan, serta Permenkes mengenai keselamatan pasien dan praktik kedokteran.
“Pasien ibu hamil dengan kategori gawat darurat (kode merah) wajib segera ditangani tanpa penundaan,” tegas Vera dalam keterangannya di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Dr. Risma Situmorang SH, MH, menyebut bahwa saat korban tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD), ia sempat tidak mendapat penanganan cepat.
Bahkan, proses pengadaan kantong darah untuk kebutuhan operasi berlangsung lambat.
“Butuh tiga jam untuk mendapatkan satu kantong darah. Padahal kondisi pasien kritis,” kata Risma.
Ia menambahkan, penanganan medis yang lamban diduga terjadi karena hari itu bertepatan dengan hari libur.
Kasus ini bermula saat korban, Putri Afriliza, mengalami kontraksi dan dibawa ke RSU Sylvani pada September 2024.
Karena tidak ada dokter spesialis yang bertugas saat itu, korban sempat dipulangkan dan hanya diberi penanganan sementara oleh seorang bidan.
Keesokan harinya, tepat pada 17 September dini hari, korban kembali merasakan sakit hebat dan dilarikan ke rumah sakit.
Setibanya di RSU Sylvani sekitar pukul 02.00 WIB, ia ditangani oleh dokter jaga dan dipindahkan ke ruang perawatan.
Namun tak lama setelah mengonsumsi antibiotik, korban mengalami pendarahan hebat dan harus menjalani operasi.
“Sayangnya, operasi tak mampu menyelamatkan nyawa korban maupun bayinya,” lanjut Risma.
Kasus ini kini ditangani baik secara perdata maupun pidana oleh pihak keluarga. Sidang mediasi untuk gugatan perdata sebelumnya telah digelar pada 5 Desember 2024 di PN Binjai. Proses hukum masih terus berlanjut. (Tra)