Ahli Hukum Medis Ungkap Dugaan Malapraktik RSU Sylvani di Sidang PN Binjai

- Kontributor

Jumat, 25 April 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut adalah usulan judul yang singkat, padat, dan menarik, serta narasi berita yang telah diperbaiki:

 

 

 

 

Binjai – metrolangkat.com

Sidang lanjutan gugatan perdata atas dugaan malapraktik yang mengakibatkan meninggalnya seorang ibu dan bayi di RSU Sylvani Binjai kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Kamis (24/4) sore.

Pihak penggugat, Indra Buana Putra—suami almarhum Putri Afriliza—menghadirkan ahli hukum medis dari Jakarta, Dr. drg. Vera Dumona Silitonga SH, MH, MARS, CIQnR, CCL.

Ia merupakan dosen hukum kesehatan yang mengajar di Direktorat Sekolah Hukum TNI-AD serta Yayasan Wahana Bhakti Karya Husada.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Mochtar, serta hakim anggota Diana dan Maria,

Vera memberikan keterangan terkait tata kelola penanganan pasien gawat darurat berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023, PP Kementerian Kesehatan tentang kegawatdaruratan, serta Permenkes mengenai keselamatan pasien dan praktik kedokteran.

Baca Juga :  Polda Sumut Bongkar 72 Kg Sabu, Komunikasi Sindikat via Aplikasi Zangi

“Pasien ibu hamil dengan kategori gawat darurat (kode merah) wajib segera ditangani tanpa penundaan,” tegas Vera dalam keterangannya di persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Dr. Risma Situmorang SH, MH, menyebut bahwa saat korban tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD), ia sempat tidak mendapat penanganan cepat.

Bahkan, proses pengadaan kantong darah untuk kebutuhan operasi berlangsung lambat.

“Butuh tiga jam untuk mendapatkan satu kantong darah. Padahal kondisi pasien kritis,” kata Risma.

Ia menambahkan, penanganan medis yang lamban diduga terjadi karena hari itu bertepatan dengan hari libur.

Kasus ini bermula saat korban, Putri Afriliza, mengalami kontraksi dan dibawa ke RSU Sylvani pada September 2024.

Baca Juga :  Diduga Cemari Lingkungan, PT. Prima Coco Indonusa Buang Limbah ke Sungai

Karena tidak ada dokter spesialis yang bertugas saat itu, korban sempat dipulangkan dan hanya diberi penanganan sementara oleh seorang bidan.

Keesokan harinya, tepat pada 17 September dini hari, korban kembali merasakan sakit hebat dan dilarikan ke rumah sakit.

Setibanya di RSU Sylvani sekitar pukul 02.00 WIB, ia ditangani oleh dokter jaga dan dipindahkan ke ruang perawatan.

Namun tak lama setelah mengonsumsi antibiotik, korban mengalami pendarahan hebat dan harus menjalani operasi.

“Sayangnya, operasi tak mampu menyelamatkan nyawa korban maupun bayinya,” lanjut Risma.

Kasus ini kini ditangani baik secara perdata maupun pidana oleh pihak keluarga. Sidang mediasi untuk gugatan perdata sebelumnya telah digelar pada 5 Desember 2024 di PN Binjai. Proses hukum masih terus berlanjut. (Tra)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak SD Diculik di Marelan, Polisi Ungkap dalam 24 Jam – Tiga Wanita Jadi Tersangka”
Praktisi Hukum dan Legislator Desak Polda Sumut Gerebek Marcopollo & CDI
Razia Diskotik Blue Star, Warga Minta APH Tak Tebang Pilih
Tim Gabungan TNI-Polri Bongkar Diskotik Blue Star, Diduga Sarang Narkoba
Sembunyikan Sabu dalam Kotak CCTV, Pria Babalan Diringkus Polisi di Gebang
Setahun Berlalu, Keadilan untuk Wartawan Rico Masih Jalan di Tempat
Blue Sky dan Nirwana Karaoke Terjerat Narkoba, Polda Sumut Usulkan Penutupan
Cekcok dengan Dewan, Tukang Beca Babak Belur
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Anak SD Diculik di Marelan, Polisi Ungkap dalam 24 Jam – Tiga Wanita Jadi Tersangka”

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:55 WIB

Praktisi Hukum dan Legislator Desak Polda Sumut Gerebek Marcopollo & CDI

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:39 WIB

Razia Diskotik Blue Star, Warga Minta APH Tak Tebang Pilih

Senin, 28 Juli 2025 - 10:54 WIB

Tim Gabungan TNI-Polri Bongkar Diskotik Blue Star, Diduga Sarang Narkoba

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:26 WIB

Sembunyikan Sabu dalam Kotak CCTV, Pria Babalan Diringkus Polisi di Gebang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Langkat Susun PJPK 2025–2029, Fondasi Menuju Pembangunan 

Selasa, 5 Agu 2025 - 16:18 WIB