Gambar hanya ilustrasi semata .(Ai)
Langkat – Metrolangkat.com
Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Sei Musam Kendit, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat,semakin menarik tuk ditelusuri.
Berdasarkan data penyerapan Dana Desa tahun 2023, ditemukan indikasi kejanggalan serius dalam pelaporan kegiatan desa.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pos anggaran bertajuk “keadaan mendesak” yang muncul sebanyak empat kali (4×24.000,000), masing-masing senilai Rp24.300.000, dengan total mencapai Rp97.200.000.
Anehnya, dalam laporan tersebut tidak dijelaskan secara rinci bentuk atau jenis “keadaan mendesak” yang dimaksud.
Padahal, menurut regulasi yang berlaku, setiap penggunaan Dana Desa, terutama untuk keadaan darurat atau mendesak, harus memiliki dasar yang jelas, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun total Dana Desa yang diterima Desa Sei Musam Kendit pada tahun 2023 adalah Rp939.412.000, dengan rincian pengeluaran di antaranya:
Peningkatan Jalan Desa (dua paket kegiatan): Rp179.560.000 dan Rp205.500.000. Pembangunan drainase/gorong-gorong: Rp119.875.600
Posyandu: Rp61.000.000. Festival Kesenian dan Keagamaan: Rp54.776.400. Peningkatan produksi pertanian: Rp173.500.000
Operasional Pemerintah Desa: Rp18.000.000. Penentuan tapal batas desa: Rp30.000.000. Empat kali “Keadaan Mendesak”: total Rp97.200.000
Potensi Pelanggaran dan Sanksi Hukum
Bila terbukti terjadi penyimpangan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini, merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 menyatakan:
> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.”
Selain itu, berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, seluruh kegiatan Dana Desa harus dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyimpangan terhadap ketentuan tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat hukum melakukan penyelidikan.
Harapan Masyarakat dan Tuntutan Transparansi
Warga Desa Sei Musam Kendit yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan mendesak seperti yang dimuat dalam laporan.
“Kami tidak pernah tahu apa itu yang dimaksud keadaan mendesak, kapan kejadiannya, dan untuk apa uangnya,” ujar salah satu warga.
Masyarakat berharap pihak Inspektorat Kabupaten Langkat, Dinas PMD, hingga aparat penegak hukum seperti Kejari Stabat segera turun tangan mengusut penggunaan Dana Desa tersebut.
Terpisah Kepala Desa Sei Musam Kendit, Stepanus Sembiring saat sikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu, mengaku kalau tidak ada kegiatan keadaan mendesak.
” Dimana bang,kapan bang kutanyakan dululah sama anggota bang, ujarnya dikonfirmasi melalui seluler. Tak berselang lama, Kades yang baru menjabat sekitar 3 tahun ini,mengatakan kalau kegiatan dimaksud sebenarnya bantuan BLT biat masyarakat.
” Oh,kalau itu BLT bang,bukan keadaan mendesak,ketusnya. Dicecar kenapa bisa muncul dalam data laporan 2023 lalu disebutkan” Keadaan Mendesak”..?, dengan enteng kades mengajak wartawan bertemu agak lebih mudah menjelaskan.(yong)
(Red)