“Diduga Fiktif, Rp97 Juta Dana Desa Sei Musam Kendit Habis untuk ‘Keadaan Mendesak'”

- Kontributor

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar hanya ilustrasi semata .(Ai)

Langkat – Metrolangkat.com

Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Sei Musam Kendit, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat,semakin menarik tuk ditelusuri.

Berdasarkan data penyerapan Dana Desa tahun 2023, ditemukan indikasi kejanggalan serius dalam pelaporan kegiatan desa.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pos anggaran bertajuk “keadaan mendesak” yang muncul sebanyak empat kali (4×24.000,000), masing-masing senilai Rp24.300.000, dengan total mencapai Rp97.200.000.

Anehnya, dalam laporan tersebut tidak dijelaskan secara rinci bentuk atau jenis “keadaan mendesak” yang dimaksud.

Padahal, menurut regulasi yang berlaku, setiap penggunaan Dana Desa, terutama untuk keadaan darurat atau mendesak, harus memiliki dasar yang jelas, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun total Dana Desa yang diterima Desa Sei Musam Kendit pada tahun 2023 adalah Rp939.412.000, dengan rincian pengeluaran di antaranya:

Peningkatan Jalan Desa (dua paket kegiatan): Rp179.560.000 dan Rp205.500.000. Pembangunan drainase/gorong-gorong: Rp119.875.600

Posyandu: Rp61.000.000. Festival Kesenian dan Keagamaan: Rp54.776.400. Peningkatan produksi pertanian: Rp173.500.000

Baca Juga :  Lawan Institute Minta APH Gerak Cepat Audit Dana Desa Sei Musam Kendit

Operasional Pemerintah Desa: Rp18.000.000. Penentuan tapal batas desa: Rp30.000.000. Empat kali “Keadaan Mendesak”: total Rp97.200.000

Potensi Pelanggaran dan Sanksi Hukum

Bila terbukti terjadi penyimpangan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini, merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 menyatakan:

> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.”

Selain itu, berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, seluruh kegiatan Dana Desa harus dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penyimpangan terhadap ketentuan tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat hukum melakukan penyelidikan.

Harapan Masyarakat dan Tuntutan Transparansi

Baca Juga :  Desa Salahaji Gelar Musdessus Bentuk Koperasi Merah Putih Dukung Instruksi Presiden

Warga Desa Sei Musam Kendit yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan mendesak seperti yang dimuat dalam laporan.

“Kami tidak pernah tahu apa itu yang dimaksud keadaan mendesak, kapan kejadiannya, dan untuk apa uangnya,” ujar salah satu warga.

Masyarakat berharap pihak Inspektorat Kabupaten Langkat, Dinas PMD, hingga aparat penegak hukum seperti Kejari Stabat segera turun tangan mengusut penggunaan Dana Desa tersebut.

Terpisah Kepala Desa Sei Musam Kendit, Stepanus Sembiring saat sikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu, mengaku kalau tidak ada kegiatan keadaan mendesak.

” Dimana bang,kapan bang kutanyakan dululah sama anggota bang, ujarnya dikonfirmasi melalui seluler. Tak berselang lama, Kades yang baru menjabat sekitar 3 tahun ini,mengatakan kalau kegiatan dimaksud sebenarnya bantuan BLT biat masyarakat.

” Oh,kalau itu BLT bang,bukan keadaan mendesak,ketusnya. Dicecar kenapa bisa muncul dalam data laporan 2023 lalu disebutkan” Keadaan Mendesak”..?, dengan enteng kades mengajak wartawan bertemu agak lebih mudah menjelaskan.(yong)

(Red)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungli & Manipulasi Data, Kadus Dusun 8 Akhirnya Dinonaktifkan
Rumah Warga di Secanggang Terbakar, Ricky Anthony Turun Langsung Bawa Bantuan
Tani Merdeka Siap Jadi Garda Ketahanan Pangan Medan Lewat Urban Farming dan Pengelolaan Limbah
Trauma Aril Mulai Pulih, Ricky Anthony Turun Tangan Kirim Tim KOMBAT Beri Perlindungan
Bupati Apresiasi BI Dukung Klaster Padi untuk Perkuat Ketahanan Pangan Langkat
Perbaiki Jalan ke Masjid, Ricky Anthony ‘Rogoh Kocek’ Pribadi
Warga dan Mahasiswa Desa Sennah Geruduk Inspektorat Labuhanbatu, Tuntut Audit Dugaan Korupsi DD
Kepala Desa Sennah Diduga Korupsi Dana Desa, Ratusan Warga Turun ke Jalan
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:03 WIB

Dugaan Pungli & Manipulasi Data, Kadus Dusun 8 Akhirnya Dinonaktifkan

Jumat, 14 November 2025 - 18:10 WIB

Rumah Warga di Secanggang Terbakar, Ricky Anthony Turun Langsung Bawa Bantuan

Senin, 3 November 2025 - 08:42 WIB

Tani Merdeka Siap Jadi Garda Ketahanan Pangan Medan Lewat Urban Farming dan Pengelolaan Limbah

Minggu, 2 November 2025 - 20:40 WIB

Trauma Aril Mulai Pulih, Ricky Anthony Turun Tangan Kirim Tim KOMBAT Beri Perlindungan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:30 WIB

Bupati Apresiasi BI Dukung Klaster Padi untuk Perkuat Ketahanan Pangan Langkat

Berita Terbaru