“Diduga Fiktif, Rp97 Juta Dana Desa Sei Musam Kendit Habis untuk ‘Keadaan Mendesak'”

- Kontributor

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar hanya ilustrasi semata .(Ai)

Langkat – Metrolangkat.com

Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Sei Musam Kendit, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat,semakin menarik tuk ditelusuri.

Berdasarkan data penyerapan Dana Desa tahun 2023, ditemukan indikasi kejanggalan serius dalam pelaporan kegiatan desa.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pos anggaran bertajuk “keadaan mendesak” yang muncul sebanyak empat kali (4×24.000,000), masing-masing senilai Rp24.300.000, dengan total mencapai Rp97.200.000.

Anehnya, dalam laporan tersebut tidak dijelaskan secara rinci bentuk atau jenis “keadaan mendesak” yang dimaksud.

Padahal, menurut regulasi yang berlaku, setiap penggunaan Dana Desa, terutama untuk keadaan darurat atau mendesak, harus memiliki dasar yang jelas, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun total Dana Desa yang diterima Desa Sei Musam Kendit pada tahun 2023 adalah Rp939.412.000, dengan rincian pengeluaran di antaranya:

Peningkatan Jalan Desa (dua paket kegiatan): Rp179.560.000 dan Rp205.500.000. Pembangunan drainase/gorong-gorong: Rp119.875.600

Posyandu: Rp61.000.000. Festival Kesenian dan Keagamaan: Rp54.776.400. Peningkatan produksi pertanian: Rp173.500.000

Baca Juga :  "BUMDes Mekar Sari Telan Rp200 Juta, Cuma Setor Rp6 Juta: Ada Apa di Desa Turangi?"

Operasional Pemerintah Desa: Rp18.000.000. Penentuan tapal batas desa: Rp30.000.000. Empat kali “Keadaan Mendesak”: total Rp97.200.000

Potensi Pelanggaran dan Sanksi Hukum

Bila terbukti terjadi penyimpangan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini, merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 menyatakan:

> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.”

Selain itu, berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, seluruh kegiatan Dana Desa harus dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penyimpangan terhadap ketentuan tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat hukum melakukan penyelidikan.

Harapan Masyarakat dan Tuntutan Transparansi

Baca Juga :  Kades Secanggang Dorong Wisata Terpadu: Gandeng PWI dan Eksplorasi Potensi Desa

Warga Desa Sei Musam Kendit yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan mendesak seperti yang dimuat dalam laporan.

“Kami tidak pernah tahu apa itu yang dimaksud keadaan mendesak, kapan kejadiannya, dan untuk apa uangnya,” ujar salah satu warga.

Masyarakat berharap pihak Inspektorat Kabupaten Langkat, Dinas PMD, hingga aparat penegak hukum seperti Kejari Stabat segera turun tangan mengusut penggunaan Dana Desa tersebut.

Terpisah Kepala Desa Sei Musam Kendit, Stepanus Sembiring saat sikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu, mengaku kalau tidak ada kegiatan keadaan mendesak.

” Dimana bang,kapan bang kutanyakan dululah sama anggota bang, ujarnya dikonfirmasi melalui seluler. Tak berselang lama, Kades yang baru menjabat sekitar 3 tahun ini,mengatakan kalau kegiatan dimaksud sebenarnya bantuan BLT biat masyarakat.

” Oh,kalau itu BLT bang,bukan keadaan mendesak,ketusnya. Dicecar kenapa bisa muncul dalam data laporan 2023 lalu disebutkan” Keadaan Mendesak”..?, dengan enteng kades mengajak wartawan bertemu agak lebih mudah menjelaskan.(yong)

(Red)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perbaikan Jalan Secanggang Dianggarkan Rp8 Miliar, Ditargetkan Tuntas 2026
Safari Ramadan di Pematang Jaya, Bupati Langkat Salurkan Bantuan Rp40 Juta untuk Dua Masjid
IPMAPI Sumut Desak Pemkab Langkat Evaluasi ASN Terkait Dugaan Transaksi Tanah Negara 60 Rante
Lerai Cekcok di Lapo Tuak, Pria di Tapanuli Tengah Tewas Dihantam Kayu dan Batu
Zakiyuddin: Bantuan Mesin Pertanian, Investasi Ketahanan Pangan
Silaturahmi di Rumah Ibadah, Camat Gebang Ajak Warga Bersatu Majukan Daerah
Banjir Surut, Warga Desa Harapan Makmur Masih Mengungsi karena Rumah Hancur
DPC GMNI Dairi Salurkan Sembako untuk Korban Banjir dan Longsor di Tapteng
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:43 WIB

Perbaikan Jalan Secanggang Dianggarkan Rp8 Miliar, Ditargetkan Tuntas 2026

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:48 WIB

Safari Ramadan di Pematang Jaya, Bupati Langkat Salurkan Bantuan Rp40 Juta untuk Dua Masjid

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:27 WIB

IPMAPI Sumut Desak Pemkab Langkat Evaluasi ASN Terkait Dugaan Transaksi Tanah Negara 60 Rante

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:36 WIB

Lerai Cekcok di Lapo Tuak, Pria di Tapanuli Tengah Tewas Dihantam Kayu dan Batu

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:21 WIB

Zakiyuddin: Bantuan Mesin Pertanian, Investasi Ketahanan Pangan

Berita Terbaru