Polres Langkat Bubarkan Gestrek Motor Cross Ilegal di Desa Beruam

- Kontributor

Minggu, 29 Desember 2024 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat tim dari Polres Langkat membubarkan kegiatan Gestrek Motor Cross tanpa izin di Desa Beruam

i

Suasana saat tim dari Polres Langkat membubarkan kegiatan Gestrek Motor Cross tanpa izin di Desa Beruam

Langkat – METROLANGKAT.COM

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung pelarangan kegiatan Gestrek Motor Cross tanpa izin di Dusun II Tanjung Balai, Desa Beruam, Kecamatan Kuala. Tindakan tegas ini dilakukan untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat setempat.

Kegiatan yang rencananya digelar pada Sabtu pagi pukul 10.00 WIB itu dihentikan secara langsung oleh aparat gabungan. Kapolres Langkat memimpin 370 personel gabungan dari Polres Langkat, Brimob Polda Sumut, Dit Samapta Polda Sumut, TNI AD, dan Satpol PP Kabupaten Langkat untuk membubarkan acara serta membongkar fasilitas yang telah dipersiapkan.

Baca Juga :  Tangis di Atas Kursi Roda: Rahmatullah Tak Menyangka Kapolres Langkat Datang Membawa Harapan

Dukungan alat berat berupa excavator dari Perkebunan LNK digunakan untuk meratakan trek lintasan motor cross yang telah dibuat. Proses perataan dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 11.00 WIB, sehingga lokasi dinyatakan bersih dari aktivitas Gestrek Motor Cross pada pukul 13.00 WIB.

Kegiatan tersebut juga melibatkan pejabat penting Polres Langkat, termasuk Kabag Ops Kompol Abdul Rahman, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, S.I.K., M.M., Kasat Intelkam AKP M. Syarif Ginting, Kasat Samapta AKP Adi Haryono, S.H., dan Kapolsek Kuala AKP R. Panjaitan, S.E.

Baca Juga :  Kapolres Langkat PJU dan Kapolsek Tes Urine

Setelah pembubaran selesai, konsolidasi dilakukan pukul 15.30 WIB, dan seluruh personel yang terlibat kembali ke satuan masing-masing. Selama pelaksanaan, situasi di lokasi berlangsung aman, tertib, dan terkendali.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menyampaikan bahwa kegiatan tanpa izin yang berpotensi mengganggu ketertiban umum tidak akan ditoleransi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan acara tanpa izin resmi. Langkah ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku dan selalu mengutamakan keselamatan serta ketertiban bersama.

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemberian Abolisi ke Tom Lembong Tidak Tepat Secara Hukum, LBH Medan : Kriminalisasi & Politisasi Hukum 
Langkah Kecil untuk Masa Depan Besar, Syah Afandin Salurkan Bantuan di Secanggang
Kolaborasi Syariah dan Sejarah Dorong Kelahiran Desa Wisata Baru di Gebang”
Ricky Anthony Wujudkan Harapan Warga, Tiang Listrik Berdiri di Karang Rejo
517 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Toba 2025 di Binjai, Helm dan SIM Jadi Masalah Utama
Ricky Anthony Disambut Hangat Warga Stabat, Santuni Anak Yatim dan Serap Aspirasi
Desa Serang Jaya Hilir Sabet Juara Umum MTQ Pematang Jaya 2025
Ketika Keadilan Diuji: Warga Kecil Diminta Klarifikasi Setelah Uang Kembali
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:54 WIB

Pemberian Abolisi ke Tom Lembong Tidak Tepat Secara Hukum, LBH Medan : Kriminalisasi & Politisasi Hukum 

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:45 WIB

Langkah Kecil untuk Masa Depan Besar, Syah Afandin Salurkan Bantuan di Secanggang

Minggu, 27 Juli 2025 - 18:09 WIB

Kolaborasi Syariah dan Sejarah Dorong Kelahiran Desa Wisata Baru di Gebang”

Jumat, 25 Juli 2025 - 06:06 WIB

Ricky Anthony Wujudkan Harapan Warga, Tiang Listrik Berdiri di Karang Rejo

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:22 WIB

517 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Toba 2025 di Binjai, Helm dan SIM Jadi Masalah Utama

Berita Terbaru