Oknum ASN Pemko Binjai Pelaku Curanmor Dituntut 2 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edward Kenedy ASN Pemko Binjai terekam CCTV saat mencuri sepeda motor milik Lurah Mencirim, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (17/7/2024)

Edward Kenedy ASN Pemko Binjai terekam CCTV saat mencuri sepeda motor milik Lurah Mencirim, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (17/7/2024)

Binjai – METROLANGKAT.COM

Masih ingat dengan kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oknum ASN Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bernama Edward Kenedy?! Ya, kasus pria yang juga merupakan residivis ini, kini sudah masuk tahap persidangan.

Bahkan agenda persidangan sudah tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Paulus Meliala.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Andri Dharma, sudah mengetahui hal tersebut usai konfirmasi dengan jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Ya sudah tuntutan, 2 tahun (tuntutan jaksa),” ucap Andri, Rabu (23/10).

Terdakwa Edward mendengar tuntutan pidana tersebut pada Kamis (17/10) lalu. Sedangkan untuk putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai, diiagendakan pada Kamis (24/10).

Baca Juga :  Antisipasi 3C, Kodim dan Polres Binjai Tingkatkan Patroli Malam

Disoal residivis yang mengulangi perbuatannya dituntut rendah, Andri pun menepisnya. Dengan begitu, menurutnya tuntutan pidana dari jaksa sudah sesuai.

“Tidak rendah, sepeda motornya (korban) balik, makanya dibuat 2 tahun,” ucap Andri.

Diketahui, saat beraksi melakukan pencurian di daerah Kelurahan Rambung, Kecamatan Binjai Selatan, Edward Kenedy tercatat sebagai ASN di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Binjai.

Parahnya, terdakwa mengambil kendaraan dinas Pemko Binjai yang digunakan Lurah Mencirim.

Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa diduga kecanduan narkoba dan judi. Edward sebelumnya juga sudah pernah dihukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kasus jambret telepon genggam pada tahun 2020 lalu. Peristiwa pencurian tersebut dilakukan Edward di Jalan Raimuna Raya, Kelurahan Berngam, Binjai Kota pada Jumat, 7 Februari 2020 lalu.

Baca Juga :  Kejari Binjai Tunggu Itikad Baik Terpidana Korupsi Yang Sempat Buron

Sebelum menjambret telepon genggam milik Hermansyah, Edward sedang bersama istrinya di atas motor Honda Beat BK 4256 RBA.

Saat beraksi menjambret HP korban, istri Edward atas nama Hanifah Hanum, diturunkan di pinggir jalan. Lalu Edward menjambret HP korban dengan modus bertanya jalan.

Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkara Edward menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Edward dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 365 ayat (1) KUHP. Akhirnya, Edward pun menjalani hukumannya di Lapas Kota Binjai. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”
Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum
Dalih “Tak Tahu” Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat Terancam Pidana Berat
Jejak Sawit di Hutan Lindung Langkat: Oknum Kapolsek Diduga Terima Upeti dari “Ganti Untung” Lahan
Kapolres Langkat “Naik Darah”, Propam Diterjunkan, Kasus IPTU MG Memanas
Sssstt..Oknum Kapolsek Diduga Garap Hutan Lindung,Tanam Sawit di Pesisir Bubun
Diduga Dipetieskan, Kuasa Hukum DK Desak Kapolres Binjai Evaluasi Dumas Keterangan Palsu
Skandal Kontrak Fiktif Pertanian Binjai, Satu Lagi Tersangka Masuk Sel
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 10:13 WIB

Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”

Sabtu, 25 April 2026 - 17:29 WIB

Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Dalih “Tak Tahu” Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat Terancam Pidana Berat

Jumat, 24 April 2026 - 11:30 WIB

Jejak Sawit di Hutan Lindung Langkat: Oknum Kapolsek Diduga Terima Upeti dari “Ganti Untung” Lahan

Kamis, 23 April 2026 - 15:15 WIB

Kapolres Langkat “Naik Darah”, Propam Diterjunkan, Kasus IPTU MG Memanas

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB