Oknum ASN Pemko Binjai Pelaku Curanmor Dituntut 2 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edward Kenedy ASN Pemko Binjai terekam CCTV saat mencuri sepeda motor milik Lurah Mencirim, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (17/7/2024)

Edward Kenedy ASN Pemko Binjai terekam CCTV saat mencuri sepeda motor milik Lurah Mencirim, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (17/7/2024)

Binjai – METROLANGKAT.COM

Masih ingat dengan kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oknum ASN Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bernama Edward Kenedy?! Ya, kasus pria yang juga merupakan residivis ini, kini sudah masuk tahap persidangan.

Bahkan agenda persidangan sudah tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Paulus Meliala.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Andri Dharma, sudah mengetahui hal tersebut usai konfirmasi dengan jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Ya sudah tuntutan, 2 tahun (tuntutan jaksa),” ucap Andri, Rabu (23/10).

Terdakwa Edward mendengar tuntutan pidana tersebut pada Kamis (17/10) lalu. Sedangkan untuk putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai, diiagendakan pada Kamis (24/10).

Baca Juga :  Kadisdik Kota Binjai Bungkam Terkait Dugaan Penipuan yang Diungkap Agung Ramadhan

Disoal residivis yang mengulangi perbuatannya dituntut rendah, Andri pun menepisnya. Dengan begitu, menurutnya tuntutan pidana dari jaksa sudah sesuai.

“Tidak rendah, sepeda motornya (korban) balik, makanya dibuat 2 tahun,” ucap Andri.

Diketahui, saat beraksi melakukan pencurian di daerah Kelurahan Rambung, Kecamatan Binjai Selatan, Edward Kenedy tercatat sebagai ASN di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Binjai.

Parahnya, terdakwa mengambil kendaraan dinas Pemko Binjai yang digunakan Lurah Mencirim.

Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa diduga kecanduan narkoba dan judi. Edward sebelumnya juga sudah pernah dihukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kasus jambret telepon genggam pada tahun 2020 lalu. Peristiwa pencurian tersebut dilakukan Edward di Jalan Raimuna Raya, Kelurahan Berngam, Binjai Kota pada Jumat, 7 Februari 2020 lalu.

Baca Juga :  Adakan Press Release di Penghujung Tahun 2024, Berikut Hasil Kinerja BNN Kota Binjai

Sebelum menjambret telepon genggam milik Hermansyah, Edward sedang bersama istrinya di atas motor Honda Beat BK 4256 RBA.

Saat beraksi menjambret HP korban, istri Edward atas nama Hanifah Hanum, diturunkan di pinggir jalan. Lalu Edward menjambret HP korban dengan modus bertanya jalan.

Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkara Edward menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Edward dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 365 ayat (1) KUHP. Akhirnya, Edward pun menjalani hukumannya di Lapas Kota Binjai. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Susun RUU Perampasan Aset, 13 Kejahatan Bisa Berujung Penyitaan Harta
Kubu Febrie Klaim Temukan 40 Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Penanganan Perkara TPPU
Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?
Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita
Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem
Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:47 WIB

DPR Susun RUU Perampasan Aset, 13 Kejahatan Bisa Berujung Penyitaan Harta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Kubu Febrie Klaim Temukan 40 Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Penanganan Perkara TPPU

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:53 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:07 WIB

Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita

Berita Terbaru

Pendidikan

Abdul Mu’ti dan Rico Waas Senam Bersama Siswa SMPN 1 Medan

Senin, 14 Sep 2026 - 18:28 WIB

Pemerintahan

Taat Bayar PBB-P2 Rp11,95 Miliar, Tiorita Apresiasi Pertamina

Senin, 14 Sep 2026 - 17:42 WIB