Langkat – METROLANGKAT.COM
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (PPNS Ditjen Minerba) yang bertugas untuk menegakkan hukum terhadap tindak pidana pertambangan, seperti penambangan tanpa izin, turun langsung ke Dusun l Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Kamis (24/10).
Kedatangan Ditjen Minerba yang diwakili oleh Dr. Y. Sulistiyohadi, ST., M.Si, selaku Sekretaris PPNS, guna menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya tindakan yang menghalangi halangi aktifitas usaha yang telah mendapat izin, sehingga tidak bisa menjual materialnya.
Namun, setibanya di lokasi, tepatnya di Dusun l Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pihaknya menemukan adanya aktifitas penambangan tanpa izin yang ditaksir sudah berjalan lama.

“Awalnya kami mendapat aduan dari masyarakat terkait adanya kegiatan yang menghalang halangi pertambangan yang berizin resmi dan mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun setelah kami cek dan dicocokkan, ternyata tidak jauh dari lokasi tersebut, atau sekitar berjarak 200 meter, ternyata ada kasus lain, yaitu kegiatan penambangan tanpa izin,” ungkap Sulistiyohadi.
Sebagai PPNS Ditjen Minerba yang bertugas melakukan penegakan hukum terhadap pidana pertambangan, sambung Sulistiyohadi, pihaknya pun langsung melakukan penindakan dilokasi penambangan ilegal yang dimaksud.
“Setelah kami datangi ke lokasi yang dimaksud, ternyata tidak ada orang disana, yang kami ditemukan hanya peralatannya serta adanya bekas aktifitas, Dump truk, Excavator, dan ada hasil penyaringan batuan dan pasir serta hasil pengolahannya yang ditemukan di lokasi,” urainya.
Karena lokasi tersebut tidak memiliki izin (ilegal) sambung Sulistiyohadi, pihaknya pun langsung melakukan pemasangan papan larangan di 3 titik yang ada dilokasi tersebut.
“Tujuannya supaya upaya preventif terhadap penindakan, karena buktinya sudah ada. Jika upaya penambangan tersebut masih terus dilakukan dan dilanggar, maka akan kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS Mineral dan Pertambangan,” tegas Sulistiyohadi.

Pun begitu, Sulistiyohadi menghimbau kepada pemilik aktifitas penambangan tanpa izin tersebut agar segera mengurus perizinan penambangan Pasir dan batuan tersebut ke Institusi terkait yang mana sudah didelegasikan kewenangannya kepada Provinsi (Sumatera Utara).
“Karena disitu sudah ada yang memiliki izin yang resmi. Artinya, jangan sampai yang sudah berizin malah dihalang halangi oleh yang tidak berizin. Jika itu tetap dilakukan, maka akan kita lakukan penindakan secara hukum. Apalagi lokasinya hanya berjarak sekitar 200 meter saja dari yang memiliki izin resmi,” beber Sulistiyohadi dengan nada kesal.
Dengan tidak memiliki izin dari Pemerintah, sebut Sulistiyohadi, maka Pemerintah pun ikut dirugikan. Sebab menurutnya, ada dua kerugian akibat penambangan liar.
“Yang pertama yaitu kerugian karena hilangnya cadangan, hilangnya material sirtu dikalikan dengan rupiah dan dikalikan dengan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan. Dan yang kedua kerugian akibat pencemaran lingkungan atau kerusakan lingkungan. Itu merupakan pidana terhadap Undang Undang Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009. Jadi ada dua, yaitu pidana karena pencemaran dan pidana karena pengrusakan lingkungan,” urainya.
Saat disinggung sudah berapa lama aktifitas pertambangan tanpa izin tersebut dilakukan, Sekretaris PPNS Ditjen Minerba ini pun mengatakan, jika dilihat dari bekas bekas yang ada serta beberapa bukti lainnya seperti unit, kegiatan tersebut sudah berlangsung lebih dari 1 tahun lamanya.
“Apabila mereka tetap membangkang dan terus melanjutkan aktifitasnya, maka akan kita proses. Artinya, orang orang yang terlibat didalamnya akan dituntut sesuai Pasal 158 undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang penambangan tanpa izin, dengan pidana kurungan 5 tahun, maksimal denda 100 miliar,” ujar Sulistiyohadi.
Sementara itu, Dohar Sirait, selaku Konsultan Perizinan dari Perusahaan Pertambangan yang memiliki izin resmi menjelaskan, berdasarkan laporan Direksi, ia pun diminta untuk segera menyikapi terkait adanya tindakan yang menghalangi halangi aktifitas usaha yang telah mendapat izin.
“Berdasarkan laporan dari Direktur perusahaan yang memiliki izin resmi tersebut, saya coba untuk memahaminya dengan terlebih dahulu saya pelajari. Dan sebagai administrasi, akhirnya saya memutuskan untuk menyurati Dinas terkait dengan penerbitan izin,” jelasnya.
Adapun isi surat tersebut diakui Dohar Sirait, berisi permintaan perlindungan usaha terkait aktifitas gangguan gangguan terhadap aktifitas usaha kita yang memiliki izin resmi sehingga tidak bisa menjual bahan keluar.
“Surat itulah yang kita ajukan ke instansi terkait, baik Dinas SDM dan Kementerian SDM, sehingga pada hari ini mereka turun langsung dari Jakarta ke lokasi,” demikian tutup Dohar Sirait. (*)