50 Ribu Kepala Sekolah Masih Plt, Permendikdasmen 7/2025 Jadi Syarat Utama Pengangkatan Definitif

- Kontributor

Jumat, 26 September 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Langkat – METROLANGKAT.COM

Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pendidikan resmi mengumumkan mekanisme pengusulan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) untuk jenjang TK, SD, dan SMP Negeri.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Gembira Ginting, S.Pd, M.Pd, dalam surat edaran bernomor 800/DISDIK/2025 yang diterbitkan Agustus 2025.

Gembira menegaskan, proses pengangkatan kepala sekolah definitif mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Semua guru yang berminat bisa mengajukan diri melalui mekanisme resmi yang sudah diatur. Kami tegaskan tidak ada pungutan biaya apapun, mulai dari pendaftaran hingga diklat.

Bila ditemukan ada pengutipan, itu di luar tanggung jawab Dinas Pendidikan Langkat,” tegas Gembira, Jumat 26/9 kepada wartawan METROLANGKAT.COM.

Baca Juga :  Potret Buram Dunia Pendidikan di ”Negeri Bertuah” Langkat

Banyaknya Kepala Sekolah Plt

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), jumlah kepala sekolah berstatus pelaksana tugas (Plt) di Indonesia masih cukup tinggi.

Secara nasional: 50.971 orang. Provinsi Sumatera Utara: 5.145 orang. Kabupaten Langkat: 180 orang.

Tingginya angka ini terjadi karena menjadi kepala sekolah definitif wajib memenuhi syarat sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Syarat Menjadi Kepala Sekolah Definitif. Adapun syarat utama BCKS, yakni:

Minimal berijazah S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.

Memiliki sertifikat pendidik.

Golongan ruang minimal III/c untuk PNS, atau masa kerja minimal 8 tahun bagi guru PPPK.

Penilaian kinerja guru minimal predikat “Baik” dalam 2 tahun terakhir.

Pengalaman manajerial sekurangnya 2 tahun.

Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang/berat.

Baca Juga :  Lagi,Isu Tak Sedap:  Sekdis Pendidikan Diduga Jarang Masuk Kantor dan Terima Gratifikasi

Selain itu, calon kepala sekolah juga wajib melampirkan dokumen penunjang seperti SK pengalaman manajerial, SKCK, surat bebas hukuman disiplin, hingga pakta integritas.

Pembiayaan dari APBN dan APBD

Gembira memastikan, seluruh biaya rangkaian seleksi hingga diklat ditanggung oleh APBN dan APBD, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pungutan di luar ketentuan.

“Kami ingin memastikan proses ini transparan, objektif, dan akuntabel. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan momentum seleksi untuk kepentingan pribadi,” tegasnya lagi.

Dengan aturan ini, diharapkan para guru yang memenuhi kualifikasi dapat mempersiapkan diri dan mengikuti proses pengusulan secara resmi agar lahir kepala sekolah definitif yang profesional, berintegritas, dan mampu memajukan mutu pendidikan di Kabupaten Langkat.(Upek)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

STAI Syekh Abdul Fattah Natal Resmi Berdiri, Tonggak Sejarah Pendidikan Tinggi di Pantai Barat
STMIK Kaputama Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Korban Banjir di Tanjung Pura
Rekanan Protes, Kepsek SDN 40 Kutambaru Beri Klarifikasi..
Ambia Pane Soroti Dugaan Monopoli Proyek Disdik Binjai: “Ini Sudah Jadi Ajang Bagi-Bagi Kue Pejabat”
Banjir Meluas di Kabupaten Langkat, Dinas Pendidikan Resmi Liburkan Sekolah
Meriahkan HGN 2025: Ribuan Guru di Langkat Ikut Gerak Jalan Santai
41 Ribu Siswa di Kepulauan Nias Dapat Sekolah Gratis Mulai Tahun Depan
STMIK Kaputama Gandeng Huawei dan Maxy Academi, Genjot Mutu dan Siapkan Mahasiswa Hadapi Era AI
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:28 WIB

STAI Syekh Abdul Fattah Natal Resmi Berdiri, Tonggak Sejarah Pendidikan Tinggi di Pantai Barat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:04 WIB

STMIK Kaputama Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Korban Banjir di Tanjung Pura

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:01 WIB

Rekanan Protes, Kepsek SDN 40 Kutambaru Beri Klarifikasi..

Kamis, 27 November 2025 - 17:13 WIB

Ambia Pane Soroti Dugaan Monopoli Proyek Disdik Binjai: “Ini Sudah Jadi Ajang Bagi-Bagi Kue Pejabat”

Kamis, 27 November 2025 - 11:23 WIB

Banjir Meluas di Kabupaten Langkat, Dinas Pendidikan Resmi Liburkan Sekolah

Berita Terbaru

Peristiwa

Keluarga Keberatan, Papan Bunga Chores Tarigan Diturunkan

Rabu, 21 Jan 2026 - 20:09 WIB