Skandal Proyek PUPR Langkat: Kabid De Diduga Dalang Fee 15 Persen dan Pengaturan Tender

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stabat – METROLANGKAT.COM

Aroma busuk dugaan permainan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat kembali menyeruak. Nama seorang Kepala Bidang (Kabid) berinisial De kembali menjadi sorotan.

Ia disebut-sebut sebagai “pemain lama” yang mengatur jalannya proyek, mulai dari paket pekerjaan hingga pengutipan fee yang wajib disetor rekanan.

Seorang rekanan yang enggan identitasnya dipublikasikan mengungkapkan, De bertindak sebagai perpanjangan tangan Kepala Dinas (Kadis) PUPR.

Dialah yang menghubungi, melobi, sekaligus menentukan nasib kontraktor yang ingin mendapatkan pekerjaan.

“Pemainya masih yang lama, ya dia-dia juga (De, red),” ungkap sumber itu kepada media ini, Jumat (19/9) di Stabat.

Menurut sumber tersebut, sebelum proyek dijalankan, rekanan terlebih dahulu dipaksa menyetorkan uang muka alias “fee proyek”. Besarannya disebut mencapai 15 persen dari nilai kontrak. “Kalau tidak setor, jangan harap bisa dapat proyek,” tambahnya.

Baca Juga :  Transaksi Sabu 1 Kg Digagalkan, Pasutri Bersenjata Api Ditangkap

Formalitas Lelang di LPSE

Ironisnya, proses lelang yang semestinya transparan melalui laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) diduga hanya sebatas formalitas.

Nama pemenang tender dan siapa pemilik paket proyek sudah diatur jauh-jauh hari oleh De.

Kondisi ini membuat banyak kalangan apatis terhadap kualitas pembangunan infrastruktur di Langkat.

“Bagaimana bisa proyek berkualitas, kalau sejak awal saja mekanismenya sudah kotor,” kata seorang pengamat lokal yang enggan disebut namanya.

Jejak Lama dan Koneksi

De bukanlah nama baru dalam pusaran dugaan praktik gratifikasi. Sosoknya sempat terseret dalam kasus yang menyeret mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun melakukan penyidikan. Namun, entah bagaimana, ia berhasil lolos dari jeratan hukum.

Baca Juga :  Tim Intel Korem 022/PT Gagalkan Peredaran Sabu di Simalungun, Pengedar Ditangkap dengan Senjata Api

Kini, meski badai kasus korupsi di Langkat sempat menyita perhatian nasional, praktik lama diduga masih terus berlanjut.

De disebut-sebut tetap menjadi “pemain lapangan” handal yang mengatur arus uang dan proyek di PUPR.

Kualitas Pembangunan Dipertaruhkan

Banyak pihak khawatir, praktik semacam ini hanya akan menghasilkan proyek asal jadi, karena rekanan dipaksa mengeluarkan modal besar sejak awal.

Akibatnya, kualitas bangunan rawan dikorbankan demi menutupi setoran fee.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Langkat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan praktik pengaturan proyek ini.

Sementara, publik mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan KPK, turun tangan membongkar praktik kotor yang diduga masih subur di tubuh birokrasi Langkat.(Upek london)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa
Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal
Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi
Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka
Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap
Gagalkan 9,9 Kg Sabu, Kinerja Satres Narkoba Polres Asahan Tuai Apresiasi
50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Digagalkan di Asahan, Polda Sumut Bongkar Jaringan Lintas Negara
Tahanan Kasus Ribuan Pil Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat Usai Sidang
Berita ini 192 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:30 WIB

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal

Senin, 13 April 2026 - 21:42 WIB

Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi

Rabu, 8 April 2026 - 19:35 WIB

Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka

Minggu, 5 April 2026 - 19:27 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB