Tiga Bandar Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – METROLANGKAT.COM

Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap tiga pria yang diduga sebagai bandar sabu di Jalan Suratin, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Senin (22/9) sekitar pukul 10.40 WIB.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial UR alias Siwi (26), M (29), dan AS (30). Dari tangan mereka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua plastik klip berisi sabu seberat brutto 1,19 gram, satu bungkus plastik klip kosong,

satu timbangan digital, dua unit ponsel Android (Samsung hitam dan Oppo merah), satu timbangan elektrik, satu pipet sekop, serta uang tunai sebesar Rp310 ribu.

Baca Juga :  Terkait dokter Dilaporkan Zinahi Istri Orang, dr Ed Sepekan Tak Masuk Kerja Hilang Bak Ditelan Bumi

Penangkapan berawal dari informasi seorang tokoh masyarakat yang menyebutkan adanya rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Menurut laporan, rumah tersebut berada tak jauh dari sebuah musholla.

“Berdasarkan penyelidikan tim yang dipimpin Ipda Eddy Supratman SH, informasi tersebut terbukti benar.

Petugas segera bergerak cepat menuju lokasi dan langsung mengamankan para tersangka yang saat itu berada di dalam rumah,” jelas Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (24/9).

Baca Juga :  Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, 534 Tersangka Dibekuk

Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.

“Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tegas Junaidi.

Ia menambahkan, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu Polri dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.(kus)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa
Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal
Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi
Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka
Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap
Gagalkan 9,9 Kg Sabu, Kinerja Satres Narkoba Polres Asahan Tuai Apresiasi
50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Digagalkan di Asahan, Polda Sumut Bongkar Jaringan Lintas Negara
Tahanan Kasus Ribuan Pil Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat Usai Sidang
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:30 WIB

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal

Senin, 13 April 2026 - 21:42 WIB

Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi

Rabu, 8 April 2026 - 19:35 WIB

Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka

Minggu, 5 April 2026 - 19:27 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB