Medan – metrolangkat.com
Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH Medan) mendesak pemerintah Indonesia segera keluar dari keanggotaan Board of Peace (BoP) serta membatalkan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat yang dikemas dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Desakan itu disampaikan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Selasa (3/3). Menurutnya, keberadaan BoP dinilai bertentangan dengan Konstitusi RI serta berpotensi merugikan kepentingan nasional.
Irvan menegaskan, sikap tersebut bukan dilandasi sentimen politik sesaat, melainkan berpijak pada kewajiban konstitusional Indonesia sebagai negara yang lahir dari perjuangan anti-penjajahan dan menganut politik luar negeri bebas aktif.
“Pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Ini adalah norma fundamental negara yang menjadi landasan seluruh kebijakan nasional, termasuk kebijakan luar negeri dan perjanjian internasional,” ujar Irvan.
Ia juga menyinggung Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum,
sehingga setiap kerja sama internasional wajib tunduk pada hukum, termasuk hukum internasional dan prinsip hak asasi manusia.
Selain itu, Pasal 11 UUD 1945 mensyaratkan persetujuan DPR dalam perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar.
LBH Medan menilai keterlibatan Indonesia dalam BoP mencederai prinsip bebas aktif karena organisasi tersebut disebut didirikan dan dipimpin oleh Amerika Serikat,
yang dinilai tidak netral dalam konflik global, khususnya terkait dukungannya terhadap Israel dalam konflik dengan Palestina dan Iran.
Menurut Irvan, dukungan Amerika terhadap kebijakan militer Israel menunjukkan kepemimpinan BoP sarat kepentingan geopolitik.
Ia menyinggung larangan penggunaan kekuatan dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta prinsip jus cogens dan kewajiban erga omnes dalam hukum internasional.
Di sisi lain, LBH Medan juga menyoroti skema ART yang dinilai berpotensi membatasi kedaulatan ekonomi Indonesia.
Klaim tarif 0 persen terhadap ribuan produk Indonesia, menurut Irvan, tidak bisa dilepaskan dari berbagai persyaratan teknis dan kuota yang dapat memperkuat ketergantungan struktural pada pasar Amerika.
“Jika perjanjian tersebut mengandung klausul yang membatasi kebijakan industri nasional atau menempatkan Indonesia pada posisi tawar yang tidak setara, maka hal itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945,” tegasnya.
LBH Medan menilai integritas Indonesia sebagai negara non-blok akan tergerus jika terseret dalam orbit kepentingan kekuatan besar yang terlibat konflik bersenjata.
Irvan juga mengkritisi rencana Presiden Prabowo Subianto melakukan pendekatan diplomatik ke Teheran untuk meredakan ketegangan Iran dengan Israel dan Amerika Serikat.
“Maka dari itu, LBH Medan mendesak Presiden Prabowo keluar dari BoP dan membatalkan perjanjian dagang dengan AS, serta menyatakan sikap tegas mengecam agresi militer dan praktik imperialisme modern,” pungkas Irvan.
Selain kepada Presiden, LBH Medan juga mendesak DPR RI untuk memastikan langkah tersebut dilakukan demi menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional. (Putra)


















