Kejari Binjai Tunggu Itikad Baik Terpidana Korupsi Yang Sempat Buron

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – METROLANGKAT.COM

 

Terpidana Juanda Prastowo sekaligus buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, telah diringkus.

 

Meski begitu, Kejari Binjai masih menunggu niat baik terpidana korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai tersebut.

Pasalnya, Juanda diwajibkan untuk membayar uang pengganti sesuai dengan putusan Kasasi.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, saat dikonfirnasi awak media, Rabu (14/8).

“Lagi kita tunggu, sabar ya,” ucap Adre. Dalam putusan Kasasi yang dijatuhkan kepada Juanda, terpidana korupsi yang merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Kota Binjai dijatuhkan pidana selama 4 tahun kurungan penjara.

 

Selain itu, Juanda juga dijatuhi denda sebesar Rp. 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. Bahkan dalam putusan, Juanda juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp. 353.166.850.

Baca Juga :  Geruduk Kantor Kejari Binjai, PB IMBI-SU Minta Usut Tuntas Dana Fiskal yang Diduga untuk Membayar Proyek Pemko

 

Apabila uang pengganti tidak dibayar, ungkap Adre, maka terpidana Juanda Prastowo menggantinya dengan 2 tahun kurungan penjara.

 

“Sudah dikomunikasikan dengan terpidana (Juanda Prastowo), masalah uang pengganti kita tunggu. Nanti dikabari,” urai Adre.

 

Lebih lanjut di katakan pria yang dipromosikan menjabat Kasi Penerangan Hukum di Kejatisu tersebut, putusan Kasasi terhadap terpidana naik satu tahun dari hukuman PT Medan.

Artinya, terpidana Juanda wajib membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan Kasasi.

 

“Putusan kasasi Juanda Prastowo keluar pada September 2023,” tegasnya.

 

Diketahui, pelarian buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Juanda Prastowo, tidak berkutik saat diringkus tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejari Binjai.

Baca Juga :  SAH! Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi Pengadaan PPPK Guru di Kabupaten Langkat

 

Buronan Kejari Binjai dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2019 tersebut, ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Iskandar Muda, Medan, Selasa (30/7) sekira pukul 18.00 Wib.

 

Menurut Adre, kerugian negara akibat perbuatan Juanda dan tersangka lainnya senilai Rp 388.978.739, berdasarkan penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

 

Pada perkara ini, mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishub Pemko Binjai tersebut bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Terdakwa Juanda Prastowo berstatus DPO sejak tahun 2021 lalu. (Kusmulia)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

May Day Harmonis di Langkat, Ratusan Buruh Meriahkan Gerak Jalan Santai
Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan
Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan
Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dorong SOP Nikah Seragam
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 22:33 WIB

Senin, 4 Mei 2026 - 14:04 WIB

May Day Harmonis di Langkat, Ratusan Buruh Meriahkan Gerak Jalan Santai

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:57 WIB

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

Kamis, 30 April 2026 - 09:40 WIB

Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan

Rabu, 29 April 2026 - 21:13 WIB

Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan

Berita Terbaru

Berita

Senin, 4 Mei 2026 - 22:33 WIB