Rico Waas Terima Audiensi Imigrasi Sumut, Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi di Medan
Medan – metrolangkat.com
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan di Rumah Dinas Wali Kota, Jalan Sudirman, Kecamatan Medan Polonia, Senin (4/5/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi dan koordinasi lintas instansi, khususnya dalam pengawasan orang asing serta penanganan pengungsi di Kota Medan.
Dalam paparannya, Parlindungan menjelaskan dinamika kerja Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah Sumatera Utara.
Ia menyebutkan saat ini terdapat 11 Kantor Imigrasi (Kanim) di bawah Kanwil Sumut, dengan rencana penambahan dua Kanim baru, termasuk di Kabupaten Labuhan Batu.
“Untuk Kota Medan, saat ini didukung dua kantor imigrasi guna melayani tingginya mobilitas masyarakat,” ujarnya.
Isu pengungsi luar negeri menjadi salah satu pembahasan utama. Parlindungan menegaskan bahwa Indonesia bukan negara tujuan penempatan pengungsi, melainkan hanya sebagai negara transit.
Namun demikian, saat ini terdapat sekitar 1.000 pengungsi yang berada di Kota Medan.
Menurutnya, pengawasan terhadap orang asing dan tenaga kerja asing harus dilakukan secara intensif melalui pendataan yang akurat guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kehadiran pengungsi ini bukan untuk menetap, namun proses transit mereka bisa menimbulkan dampak sosial jika tidak dikelola dengan baik, termasuk terkait penempatan di rumah detensi,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Rico Waas yang didampingi jajaran Pemko Medan menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kanwil Imigrasi Sumut.
Ia menekankan pentingnya sinergi dalam memantau keberadaan warga negara asing dan pengungsi.
“Kami berharap sinergitas antara Pemko Medan dan Kanwil Imigrasi dapat terus terjalin dengan baik, terutama dalam memantau status pengungsi dan warga negara asing di wilayah kita,” ujarnya.
Rico juga menyoroti perlunya koordinasi intensif dengan International Organization for Migration terkait dinamika pengungsi di lapangan.
Ia mengungkapkan adanya fenomena sosial, seperti pernikahan antara pengungsi dengan warga negara Indonesia, yang memerlukan penanganan hukum dan administrasi secara tepat.
“Pemko Medan siap berkoordinasi jika ada opsi kebijakan lain terkait penanganan dampak sosial ini. Intinya, komunikasi harus tetap terbuka demi kenyamanan warga Medan,” pungkasnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan kerja sama antara Pemko Medan dan Kanwil Imigrasi Sumut dalam menjaga kondusivitas kota, khususnya terkait pengawasan orang asing dan penanganan pengungsi.(Wis)

















