Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka dan Kabur ke Australia

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan – metrolangkat.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara resmi menetapkan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah (AH),

sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp28 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Sudah kami tetapkan satu tersangka berinisial AH. Yang bersangkutan merupakan mantan pimpinan kantor kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang Rantauprapat,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).

Baca Juga :  Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat

Kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor LP/B/327/II/2026.

Namun saat hendak diperiksa, tersangka justru telah melarikan diri ke luar negeri.

“Dua hari setelah laporan dibuat, tersangka diketahui bergerak dari Bali dan terbang ke Australia,” ungkap Rahmat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari praktik penawaran investasi fiktif sejak tahun 2019.

Tersangka diduga menawarkan produk bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja dengan iming-iming bunga tinggi mencapai 8 persen per tahun.

Padahal, produk tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihak BNI, dan bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polres Binjai Gerebek Sarang Narkoba dan Perjudian di Sei Bingai, Langkat

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.

Dana jemaat kemudian dialihkan ke sejumlah rekening, mulai dari rekening pribadi, milik istrinya, hingga perusahaan yang dikendalikannya.

Saat ini, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, serta Australian Federal Police (AFP) untuk memburu tersangka, termasuk mengajukan penerbitan red notice.

Kalau mau, saya bisa buatkan versi lebih “nendang” lagi (gaya headline viral) atau versi lebih formal untuk media cetak.(wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?
Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita
Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem
Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum
DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:53 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:07 WIB

Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:57 WIB

Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:52 WIB

Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem

Berita Terbaru