Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka dan Kabur ke Australia

- Kontributor

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan – metrolangkat.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara resmi menetapkan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah (AH),

sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp28 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Sudah kami tetapkan satu tersangka berinisial AH. Yang bersangkutan merupakan mantan pimpinan kantor kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang Rantauprapat,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).

Baca Juga :  Puspenkum & Pemulihan Aset Kejagung Gelar Penkum Terkait Strategi Pengamanan Barang

Kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor LP/B/327/II/2026.

Namun saat hendak diperiksa, tersangka justru telah melarikan diri ke luar negeri.

“Dua hari setelah laporan dibuat, tersangka diketahui bergerak dari Bali dan terbang ke Australia,” ungkap Rahmat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari praktik penawaran investasi fiktif sejak tahun 2019.

Tersangka diduga menawarkan produk bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja dengan iming-iming bunga tinggi mencapai 8 persen per tahun.

Padahal, produk tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihak BNI, dan bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun.

Baca Juga :  Sepekan, 161 Pelaku dan 39 Kg Sabu Berhasil Diungkap Poldasu

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.

Dana jemaat kemudian dialihkan ke sejumlah rekening, mulai dari rekening pribadi, milik istrinya, hingga perusahaan yang dikendalikannya.

Saat ini, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, serta Australian Federal Police (AFP) untuk memburu tersangka, termasuk mengajukan penerbitan red notice.

Kalau mau, saya bisa buatkan versi lebih “nendang” lagi (gaya headline viral) atau versi lebih formal untuk media cetak.(wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim
Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat
Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar
Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK
Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek
Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board
Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri
Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:20 WIB

Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka dan Kabur ke Australia

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:53 WIB

Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:58 WIB

Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:43 WIB

Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:36 WIB

Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK

Berita Terbaru