Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka dan Kabur ke Australia

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan – metrolangkat.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara resmi menetapkan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah (AH),

sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp28 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Sudah kami tetapkan satu tersangka berinisial AH. Yang bersangkutan merupakan mantan pimpinan kantor kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang Rantauprapat,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).

Baca Juga :  Tanah Warga Dilelang Tanpa Pemberitahuan, Ketua Pengadilan Agama Binjai Terkesan Buang Badan

Kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor LP/B/327/II/2026.

Namun saat hendak diperiksa, tersangka justru telah melarikan diri ke luar negeri.

“Dua hari setelah laporan dibuat, tersangka diketahui bergerak dari Bali dan terbang ke Australia,” ungkap Rahmat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari praktik penawaran investasi fiktif sejak tahun 2019.

Tersangka diduga menawarkan produk bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja dengan iming-iming bunga tinggi mencapai 8 persen per tahun.

Padahal, produk tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihak BNI, dan bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun.

Baca Juga :  Pilih-pilih Blokir Website jadi Modus Pegawai Komdigi Lindungi Judol

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.

Dana jemaat kemudian dialihkan ke sejumlah rekening, mulai dari rekening pribadi, milik istrinya, hingga perusahaan yang dikendalikannya.

Saat ini, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, serta Australian Federal Police (AFP) untuk memburu tersangka, termasuk mengajukan penerbitan red notice.

Kalau mau, saya bisa buatkan versi lebih “nendang” lagi (gaya headline viral) atau versi lebih formal untuk media cetak.(wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”
Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum
Dalih “Tak Tahu” Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat Terancam Pidana Berat
Jejak Sawit di Hutan Lindung Langkat: Oknum Kapolsek Diduga Terima Upeti dari “Ganti Untung” Lahan
Kapolres Langkat “Naik Darah”, Propam Diterjunkan, Kasus IPTU MG Memanas
Sssstt..Oknum Kapolsek Diduga Garap Hutan Lindung,Tanam Sawit di Pesisir Bubun
Diduga Dipetieskan, Kuasa Hukum DK Desak Kapolres Binjai Evaluasi Dumas Keterangan Palsu
Skandal Kontrak Fiktif Pertanian Binjai, Satu Lagi Tersangka Masuk Sel
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 10:13 WIB

Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”

Sabtu, 25 April 2026 - 17:29 WIB

Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Dalih “Tak Tahu” Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat Terancam Pidana Berat

Jumat, 24 April 2026 - 11:30 WIB

Jejak Sawit di Hutan Lindung Langkat: Oknum Kapolsek Diduga Terima Upeti dari “Ganti Untung” Lahan

Kamis, 23 April 2026 - 15:15 WIB

Kapolres Langkat “Naik Darah”, Propam Diterjunkan, Kasus IPTU MG Memanas

Berita Terbaru