Tanah Warga Dilelang Tanpa Pemberitahuan, Ketua Pengadilan Agama Binjai Terkesan Buang Badan

Metro Langkat

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – METROLANGKAT.COM

Hermansyah (54) warga Jalan Imam Bonjol, Gang M. Saleh, Lingkungan l Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, mengaku terkejut dan merasa dirugikan oleh Pengadilan Agama Binjai, karena sebidang tanah miliknya dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 110, tanggal 25 Oktober 1984, seluas 274 M2, yang sebelumnya ia beli dari Asnah br Hutasuhut pada tahun 2011 lalu, tiba tiba dilelang dan kini dikuasai oleh warga Medan bernama Erik Estrada Tanuwijaya.

Awalnya, Hermansyah mengaku terkejut karena ia mendengar kabar bahwa Pengadilan Agama Binjai melakukan proses pelelangan atau objek perkara nomor ; 245/Pdt.G/2010/PA.Bji, tertanggal 9 Mei 2011, dilakukan penjualan lelang atas permohonan H. Sabri Usman SH, atasnama Ketua, panitera Pengadilan Agama Binjai, dengan surat nomor permohonan : W2-A2/1415/HK.05/IX/2022, tanggal 26 September 2022, dimana objek tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Asnah br Hutasuhut dengan perjanjian jual beli melalui notaris Belinda Siti Ayesha SH, M.Kn, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli) diatas materai, serta ditandatangani dan cap jempol oleh tiga orang saksi.

Selain SHM yang ada ditangannya, Hermansyah juga menunjukkan surat tanda bukti penerima berkas pengurusan IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman dengan nomor permohonan : 503 – 18/RT/BS/PIMB/lll/2011, dengan nama pemilik Hermansyah.

Oleh sebab itu, ia pun mengaku bingung dan mempertanyakan mengapa sebidang tanah miliknya tersebut bisa dilelang tanpa adanya surat atas hak dan tidak ada pemberitahuan kepada dirinya selaku sang pemilik.

Baca Juga :  Copot Kadis Pertanian dan Peternakan Langkat, Petani Tanjung Ibus Desak Perubahan

“Ada apa ini, saya punya bukti ganti rugi dan kwitansi atasnama saya selaku pembeli. Bahkan alas hak berupa SHM, juga ada sama saya. Tapi mengapa bisa dilakukan lelang tanpa adanya pemberitahuan kepada saya dan tidak ada dokumen kepemilihan yang asli dari objek tersebut,” ungkap Hermansyah, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/10) siang.

Hermansyah pun menduga jika proses lelang tersebut cacat hukum karena tidak melibatkan dirinya selaku pemilik asli, serta tidak meikutsertakan alas hak yang dimilikinya.

Pun begitu, pria berpostur tinggi tersebut tidak ingin gegabah dan mencoba berusaha sabar dengan terlebih dahulu menelusuri serta mendatangi Kantor Pengadilan Agama Binjai yang beralamat di Jalan S. Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota,

Namun diakui Hermansyah, ia tidak mendapat jawaban dari Ketua Pengadilan Agama Binjai, Mhd. Taufik S.H.I,. M.H.

“Kata beliau kasus itu sudah lama terjadi dan prosesnya sudah selesai,” tutur Hermansyah.

Tidak mendapat jawaban yang memuaskan, Hermansyah melalui kuasa hukumnya, Dr. Budi Sitepu SH, MA, MH, membuat surat permohonan pembatalan lelang yang ditujukan kepada Pengadilan Agama Binjai.

“Hal itu karena adanya beberapa point’ yang mengharuskan pembatalan lelang secara hukum dan peraturan Menteri Keuangan nomor 122 tahun 2023,” urai Hermansyah.

Adapun point’ yang dimaksud diakui Hermansyah, karena tidak memenuhi legalitas formal objek dan objek lelang, serta penjual tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan dokumen asli kepemilikan kepada pejabat lelang.

Namun lagi-lagi surat permohonan tertanggal 1 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Binjai, tidak ditanggapi dan tidak mendapat respon.

Baca Juga :  Dugaan Kelalaian PLN Binjai: DPRD dan Polres Usut Robohnya Tiang Listrik yang Renggut Nyawa Ibu dan Anak

“Karena tidak direspon, akhirnya saya melaporkan kasus ini ke Polres Binjai,” tutur Hermansyah.

Pun begitu, ia mengaku tetap membuka kesempatan kepada pihak pihak terkait yang ingin menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara yang baik/kekeluargaan.

Terkait hal tersebut, awak media pun melakukan konfirmasi kepada Ketua Pengadilan Agama Binjai, Mhd. Taufik. Namun, pria berpostur besar ini selalu berdalih bahwa proses lelang tersebut dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Binjai.

“Lelang itu dilakukan setelah adanya putusan dari pengadilan. Dan proses itu dilakukan sebelum saya menjabat,” ungkapnya dengan nada terlihat tinggi.

Disoal apa yang menjadi dasar terjadinya proses pelelangan tersebut, Taufik menyebutkan bahwa hal itu didasari atas laporan seorang warga yang sudah lama menempati objek tersebut.

“Seorang warga bernama Wak Itam yang melaporkannya. Wak Itam ini adalah orang yang sudah lama menempati objek tersebut,” bebernya.

Namun saat disinggung apakah ada aturan yang mengatur serta berapa lama seseorang yang menempati sebuah objek dapat melaporkan tanpa adanya alas hak dan pemilik aslinya, Taufik malah terkesan buang badan.

“Kalau itu panjang kita jelaskannya. Kalian datangi dan tanya ajalah langsung sama Wak Itam,” katanya.

Begitu pun, saat awak media meminta ijin untuk nomor telpon selulernya untuk kepentingan konfirmasi lebih lanjut, Taufik lantas buang badan dan tidak meresponnya.

“Nomor HP saya tidak boleh diberikan kepada wartawan,” ucapnya Taufik sembari bergegas meninggalkan awak media saat dirinya di konfirmasi di Polres Binjai usai mengikuti kegiatan. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasien Mengadu Ditolak, Rico Waas Minta RS Bunda Thamrin Diklarifikasi
KPK Tunggu Nusron Wahid, Kasus Suap Pertanahan : Rp106,3 Miliar Disita
Mencekam! Kapal Virgo Miring Lalu Terbalik di Laut Jawa, Penumpang Berjuang Selamatkan Diri
DPR Susun RUU Perampasan Aset, 13 Kejahatan Bisa Berujung Penyitaan Harta
Kubu Febrie Klaim Temukan 40 Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Penanganan Perkara TPPU
Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?
Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Pasien Mengadu Ditolak, Rico Waas Minta RS Bunda Thamrin Diklarifikasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:09 WIB

KPK Tunggu Nusron Wahid, Kasus Suap Pertanahan : Rp106,3 Miliar Disita

Senin, 14 September 2026 - 06:29 WIB

Mencekam! Kapal Virgo Miring Lalu Terbalik di Laut Jawa, Penumpang Berjuang Selamatkan Diri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:47 WIB

DPR Susun RUU Perampasan Aset, 13 Kejahatan Bisa Berujung Penyitaan Harta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Kubu Febrie Klaim Temukan 40 Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Penanganan Perkara TPPU

Berita Terbaru