GEMALAKI Demo Kejatisu, Minta Oknum Kadis Pemain Buku Diseret Kepengadilan

- Kontributor

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – METROLANGKAT.COM

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Melawan Oligarki (GEMALAKI) mengadakan aksi damai didepan kantor kejaksaan tinggi Sumatera Utara, Senin [26/8).

Adapun yang menjadi penyebab turunnya sejumlah mahasiswa ini berangkat dari keresahan mereka atas temuan pelanggaran hukum berupa adanya tindakan penyalahgunaan kekuasaan ( abuse of power) yang dilakukan oleh Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Yang mana dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diduga melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berupa pengadaan buku-buku di sekolah-sekolah tingkat Menengah Atas se Sumatera Utara.

Abdul Haris Lubis sebagai kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara pada saat itu bersama dengan sekertaris nya Kurnia Utama, diduga telah melakukan tindakan pemaksaan terhadap sekolah-sekolah tingkat Menengah Atas se Sumatera Utara untuk membeli buku pada perusahaan yang mereka bawa.

Perusahaan tersebut adalah PT Noah Jaya Pustaka, CV Enam Dara Utama dan CV MKP. Ketiga perusahaan ini tidak lain merupakan pemasok buku yang sudah lama bekerjasama dengan Sekdisdik Sumut Kurnia Utama ketika menjabat sebagai Kacabdis Wilayah II Binjai-Langkat.

Berdasarkan fakta diatas Kurnia Utama diduga adalah dalang dibalik peristiwa tragis yang menciderai dunia pendidikan di wilayah Sumatera Utara.

Pasalnya hubungan kerjasama antara ketiga perusahaan itu dengan Kurnia Utama sudah terjalin lama.

Dan kini, Abdul Haris Lubis memang bukan lagi menjabat sebagai kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara,

Baca Juga :  Puspenkum & Pemulihan Aset Kejagung Gelar Penkum Terkait Strategi Pengamanan Barang

Akan tetapi, posisi sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara masih ditempati dengan nyaman oleh Kurnia Utama.

Rizky Dhani Munthe selaku Koordinator Aksi, ketika ditanyai oleh pers pasca aksi mengatakan bahwa ” Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Abdul Haris Lubis dan sekretaris nya pada saat itu yang sampai sekarang masih menjabat di posisi yang sama, adalah orang orang yang menghambat hak hak masyarakat Sumatera Utara khususnya mereka dengan tingkat perekonomian menengah kebawah untuk bisa bersekolah.

Rizky Dhani Munthe melanjutkan, pendidikan sejatinya untuk seluruh elemen masyarakat bukan hanya untuk mereka dengan tingkat perekonomian menengah keatas.

Kemudian Berdasarkan keterangan dari narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, mereka telah membeli buku sebagai bahan ajar di sekolah,

Dan buku itu juga telah sampai, namun tidak mungkin untuk dibayar karena adanya paksaan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, narasumber tersebut mengatakan Adul Haris Lubis menginstruksikan untuk melakukan pembatalan terhadap buku-buku yang telah dipesan

Dan kemudiannya melakukan pemesan buku di tiga (3) perusahaan yang telah penulis sebutkan diatas.

Tak hanya sampai disitu pembelian buku buku untuk sekolah tingkat Menengah Atas se Sumatera Utara juga di duga menggunakan sumber dana yang berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS).

Yang lebih mengerikan lagi Anggaran Rencana Kerja Sekolah (ARKS) tahun 2023 yang sebelumnya telah disusun dengan rapi terpaksa diubah kembali, karena adanya intimidasi terkait dengan pembelian buku buku tersebut.

Baca Juga :  11 Pegawai Komdigi Lindungi Judol Ditangkap Polisi

Rizky Dhani Munthe dalam orasinya didepan kantor kejaksaan tinggi Sumatera Utara mengatakan bahwa, tindakan-tindakan intimidasi semacam ini adalah tindakan biadab yang tidak bisa di tolerir.

Dinas pendidikan yang harusnya menjadi lembaga yang penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui regulasinya justru melakukan intimidasi hanya demi keuntungan individu dan kelompok,

selanjutnya Ganda Riski Siregar sebagai Ketua Umum GEMALAKI mengatakan bahwa, sebagai mahasiswa yang berfungsi sebagai agen of social control, GEMALAKI mengutuk keras tindakan kapitalisasi Pendidikan.

Selanjutnya Ganda Riski Siregar mengatakan bahwa pendidikan adalah upaya untuk memanusiakan manusia, apa jadinya jika dinas pendidikan dikuasi oleh manusia yang tidak mampu menghargai hak hak manusia lain nya khususnya hak untuk mendapatkan pendidikan.

Kemudian dalam tuntutannya GEMALAKI menegaskan agar KAPOLDA SUMUT segera mengusut tuntas kasus ini bekerjasama dengan PJ Gubernur, KEJATISU, serta APH terkait.

Lebih dari itu GEMALAKI meminta agar KAPOLDA SUMUT bekerja sama dengan PJ Gubernur Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Abdul Haris Lubis, serta meconpot Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kurnia Utama, karena dianggap gagal dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

Di akhir orasinya, Ganda mengatakan bahwa GEMALAKI akan terus mengkawal perkembangan kasus ini karena baginya pendidikan adalah prioritas dan hukum ada diatas segalanya. ( rmd)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus PWI Langkat Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,5 Triliun angaran Mangrove, Buat Laporan Resmi Ke Kejagung
Mantan Karyawan Menang Gugatan, PT PKT Bandel Bayar Uang Pensiun Rp298 Juta
Kajari Langkat Bantah Isu Pemerasan Oknum Jaksa, Tegaskan Pemanggilan Sekolah Murni Klarifikasi Smartboard
Bandar Sabu di Binjai Timur Ditangkap, Barang Bukti 15,74 Gram Diamankan Polisi
Modus Dumas, Oknum Jaksa Pidsus Kejari Langkat Diduga Peras Kepala Sekolah
Kompol Poldasu Diduga Jadi Mafia Galian C Ilegal di Langkat, Ancam Ekologi dan Langgar UU
Desakan Menguat: KPK Diminta Periksa Deputi BI Filianingsih dan Gubernur Riau, Hentikan Tebang Pilih!
Pemberian Abolisi ke Tom Lembong Tidak Tepat Secara Hukum, LBH Medan : Kriminalisasi & Politisasi Hukum 
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 17:30 WIB

Pengurus PWI Langkat Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,5 Triliun angaran Mangrove, Buat Laporan Resmi Ke Kejagung

Selasa, 16 September 2025 - 13:43 WIB

Mantan Karyawan Menang Gugatan, PT PKT Bandel Bayar Uang Pensiun Rp298 Juta

Rabu, 3 September 2025 - 17:15 WIB

Kajari Langkat Bantah Isu Pemerasan Oknum Jaksa, Tegaskan Pemanggilan Sekolah Murni Klarifikasi Smartboard

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Bandar Sabu di Binjai Timur Ditangkap, Barang Bukti 15,74 Gram Diamankan Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Modus Dumas, Oknum Jaksa Pidsus Kejari Langkat Diduga Peras Kepala Sekolah

Berita Terbaru