Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK

Metro Langkat

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Bupati Langkat H Syah Afandin SH saat diwawancarai wartawan METROLANGKAT.COM Darwis Sinulingga terkait ditolaknya kasasi Bupati oleh Mahkamah Agung.(wis)

Langkat – METROLANGKAT.COM

Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara PPPK yang kasasinya ditolak.

Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi METROLANGKAT.COM di Rumah Dinas Bupati Langkat, Rabu (4/2).

Menurut Syah Afandin, Pemerintah Kabupaten Langkat belum dapat mengambil langkah lanjutan sebelum mengetahui secara utuh isi putusan tersebut.

“Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung, jadi kita belum tahu apa isi putusannya,” ujar Syah Afandin.

Baca Juga :  Diduga Sarat Pengkondisian, Kegiatan Outbond Guru Langkat Dinilai Hamburkan APBD

Ia menegaskan, setelah salinan putusan diterima dan dipelajari, Pemkab Langkat akan menyampaikan secara terbuka kepada publik

serta melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi pembina kepegawaian.

“Setelah nanti kita tahu isi putusannya, pasti akan kita sampaikan, dan kita akan berkonsultasi dengan BKN,” katanya.

Syah Afandin menekankan bahwa Pemkab Langkat akan menjalankan seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyebutkan, tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan, termasuk peninjauan kembali (PK), namun hal tersebut masih bergantung pada substansi putusan MA.

“Kita jalankan saja nanti sesuai dengan tatanan hukum. Kita baca dulu putusannya, baru kita rembuk.

Baca Juga :  Guru Honorer Desak Copot Kadis Pendidikan Langkat, Polisi Bubarkan Aksi Tandingan

Bisa saja nanti ada PK, tapi itu semua kita lihat dulu bunyi putusannya seperti apa,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan kepegawaian daerah tetap berada dalam koridor sistem nasional yang dikoordinasikan oleh pemerintah pusat melalui BKN.

“Kita ini kan ada induk, pusatnya di BKN. Nanti kita jelaskan, ini ada putusan MA seperti apa, kemudian bagaimana SK yang sudah ditulis.

Intinya, kita tidak sedikit pun bertentangan dengan apa yang menjadi keputusan,” bebernya.

Bupati yang akrab disapa Ondim itu kembali menegaskan, langkah Pemkab Langkat selanjutnya baru akan ditentukan setelah salinan resmi putusan MA diterima dan dibahas bersama BKN.(Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tunggu Nusron Wahid, Kasus Suap Pertanahan : Rp106,3 Miliar Disita
DPR Susun RUU Perampasan Aset, 13 Kejahatan Bisa Berujung Penyitaan Harta
Kubu Febrie Klaim Temukan 40 Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Penanganan Perkara TPPU
Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?
Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita
Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:09 WIB

KPK Tunggu Nusron Wahid, Kasus Suap Pertanahan : Rp106,3 Miliar Disita

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:47 WIB

DPR Susun RUU Perampasan Aset, 13 Kejahatan Bisa Berujung Penyitaan Harta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Kubu Febrie Klaim Temukan 40 Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Penanganan Perkara TPPU

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:53 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:07 WIB

Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM

Berita Terbaru